Jakarta, sketsindonews – Berdiri megah bangunan kos – kos an warna abu – abu di perkirakan lima lantai dengan cakupan mencapai puluhan kamar berada di tengah pemukiman jalan Bangau II Buntu RT 006 / 08, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat hari ini oleh pihak Satpol PP di bongkar hasil rekomtek Sudin CItata Kota Jakarta Pusat.
Pantauan sketsindonews di lokasi pembongkaran dilakukan Satpol PP ternyata para pekerja bangunan tersebut terus masih bekerja melakukan finishing di lantai bawah untuk mengejar target penyelesaian pembangunan rumah kos mirip sebuah hotel nantinya.

Bangunan Lima lantai jalan bangau dibongkar
Sumber warga Suryo (51) menyatakan, bahwa pembangunan ini diakuinya telah berdiri sejak lama dan kami tak tahu atas ijin sesuai atau tidak, diketahui walau ada complain warga akibat rumah depan yang milik seorang tua renta berdempeten langsung dengan pembangunan.
“Dirinya juga bertanya kenapa dibongkar artinya ada prosedur yang salah, tapi kenapa dari awal dibiarkan hingga telah berdiri megah baru dibongkar.”
Tentunya pihak – pihak dari mulai lingkungan hingga Tingkat Sudin CItata serta merta mendiamkan dari kasus ini akibatnya pembongkaran yang dilakukan Satpol PP hanya bersifat perintah setelah ada pelanggaran di lanjutkan eksekusi pembongkaran yang tidak maksimal hanya sebagai syarat rekomtek, tandas Suryo.(10/7)
Berbagai kasus terjadi oleh Sudin CItata dalam persoalan ijin bangunan hingga memunculkan polemik akibat pelanggaran ijin lama dibiarkan sejak awal dan juga karena adanya back up dan oknum bermain mulai di tingkat lingkungan hingga institusi secara sistimatis, ucapnya.
Hingga saat ini berita diturunkan, sketsindonews menyusuri berbagai pelanggaran bangunan tak satupun pihak Sudin CItata menjelaskan kepada insan media terkait pelanggaran bangunan serta dampak sosial dari munculnya pembangunan gedung di lokasi pemukiman penduduk.
nanorame








