Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga: “Libatkan Pihak Penegak Hukum”

oleh
2.6K pembaca

Jakarta, sketsindonews- Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus segera memanggil Kepala Dinas Kehutanan Suzi Marsita untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan kebocoran dana ruang terbuka hijau atau RTH.

“Dari hasil klarifikasi tersebut segera disampaikan kepada pihak terkait. Semisal inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan, Kepolisian atau Kejaksaan” katanya kepada sketsindonews, Selasa (15/10) siang di Jakarta.

Untuk diketahui para pemilik tanah yang terkena proyek RTH hingga kini belum juga mendapatkan konpensasi. Padahal pemilik lahan telah menyerahkan semua persyaratan sesuai Pergub nomor 42 tahun 2019.

Gambar

Terkait belum dibayarkannya hak-hak para pemilik lahan, Nirwono menganjurkan agar segera mengajukan laporan tersebut ke Balai Kota melalui Sekda Pemprov DKI Jakarta. Dengan membawa dokumen pendukung dengan melibatkan pihak Ombusman.

“Warga dapat mengajukan laporan tersebut langsung ke Balai Kota melalui Sekda atau bahkan langsung ke Kantor Gubernur guna menyampaikan berkas-berkas lengkapnya. Dengan demikian Sekda atau Gubernur bisa langsung memanggil kepala dinas pertamanan dan kehutanannya untuk klarifikasi,” tandas Nirwono Yoga.

Sofyan Hadi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap