Jakarta, sketsindonews – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (.MAKI), Bonyamin Bin Saiman mengimbau kepada Kejaksaan Agung RI agar segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di BUMN Asuransi Jiwasraya.
“Berdasar pendalaman yang kami lakukan, empat orang layak jadi tersangka yaitu HR, HP (internal Jiwasraya), HH dan BTJ ( swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan),” kata Bonyamin dalam surat keterangan yang diterima sketsindo, Kamis (26/12/19) siang.
MAKI pun memaparkan peran masing-masing calon tersangka secara detail. Misalnya, HH dan HP selaku pihak internal manajemen Jiwasraya, dalam melakukan investasi menunjuk manajer investasi yang tidak kompeten. Dan membiarkan transaksi saham oleh manajer investasi tanpa akte notariel oleh notaris sehingga tidak ada hak dan kewajiban dalam mengendalikan keuntungan dan investasi.
“Membeli saham-saham dengan resiko tinggi serta Ttdak hati-hati dan tidak melakukan manajemen resiko yang baik sehingga melanggar Peraturan OJK No. 2 tahun 2014 dan No. 73 tahun 2016,” terang dia
Selain itu masih kata Bonyamin, pihak internal Jiwasraya juga diduga membiarkan manajemen investasi melakukan transaksi saham-saham beresiko tinggi dari 21 perusahaan dengan harga pembelian Rp. 3,9 trilyun namun ketika dijual kembali mengalami kerugian Rp. 2,7 Trilyun.
Kemudian peran pihak swasta berinisial HH yakni: Menyerahkan 12 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp. 7,6 trilyun, namun setelah dijual kembali oleh Jiwasraya menimbulkan kerugian Rp. 4,8 Trilyun. Dan bisnis saham langsung terdiri 4 nama, namun Jiwasraya membayar Rp 5,2 Trilyun, kemudian Jiwasraya ketika menjual kembali rugi Rp. 3,2 Trilyun.
Selanjutnya peran pihak swasta berinisial BTJ, menyerahkan 3 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp. 1,4 Trilyun, namun ketika Jiwasraya menjual kembali mengalami kerugian Rp. 484 Milyar.
“Atas dugaan perbuatan empat orang tersebut, diduga menimbulkan kerugian Jiwasraya sekitar Rp. 11,2 Trilyun. Jumlah ini bisa berubah lebih besar karena Kejagung pernah menyatakan dugaan kerugian Rp. 13,7 Trilyun. Kami telah mendesak Kejaksaan untuk segera menetapkan Tersangka pada saat perkara ini ditingkatkan Penyidikan pada bulan Juni 2019, namun hingga saat ini Kejakasaan belum menetapkan tersangka,” ungkapnya.
Ia melanjutkan akan melakukan gugatan praperadilan jika dalam waktu dekat Kejagung, belum juga ditetapkan para tersangka.
“Kami akan ajukan gugatan praperadilan atas lambannya Kejaksaan menetapkan tersangka,” tutup Bonyamin.
(Sofyan Hadi)






