Bogor, sketsindonews – Rendahnya komitmen seorang kepala daerah dalam pemberantasan korupsi, nampaknya bukan hanya fiksi belaka. Melainkan realita yang sesungguhnya terjadi di republik ini.
Tengok saja perilaku Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto yang diduga meminta penangguhan penahanan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bogor, terhadap enam anak buahnya pelaku korupsi dana bantuan operasional sekolah atau BOS.
Mirisnya lagi, keenam terduga bromocorah itu merupakan aparatur sipil negara yang menjabat sebagai ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di tingkat kecamatan.
Sedangkan satu tersangka lainnya adalah penyedia jasa percetakan naskah soal ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS), try out, ujian kenaikan kelas, dan ujian sekolah.
Bahkan Bima Arya juga disebut-sebut telah menerbitkan surat permohonan penangguhan penahanan. Warkat itu bernomor 180/2633-Hukham tertanggal 27 Juli 2020
Usai resmi ditahan, para terduga pengerat uang rakyat itu menjalani penahanan selama 20 hari di rumah tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Paledang Kota Bogor.
Keenamnya ditengarai terlibat kasus dugaan penyimpangan dana BOS untuk Sekolah Dasar (SD) se-Kota Bogor Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019.
Sesuai dengan penghitungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akibat kejahatan tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp17.189.919.828,-.
MAKI sesalkan sikap Bima Arya
Sementara itu Koordinator Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI, Bonyamin Saiman sangat menyayangkan sikap Bima Arya sebagai Walikota Bogor yang meminta penangguhan penahanan terhadap para tertuduh korupsi.
“Semestinya walikota itu mendukung penuh upaya penahanan yang dilakukan penegak hukum. Bukan sebaliknya meminta penangguhan penahanan,” kata Boyamin, Sabtu (8/8/20) pagi.
Boyamin menambahkan permohonan penangguhan penahanan untuk bawahannya adalah sebagai bentuk ketidakmampuan seorang pemimpin dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
“Karena itu sangat memalukan pemerintahannya sendiri. Dan walikota sangat keliru memposisikan dirinya sebagai pemimpin. Dia seharusnya berada dikubu rakyat, bukan sebaliknya?” tanya Boyamin.
Bahkan Boyamin balik bertanya apakah Walikota Bogor Bima Arya permah mengupayakan penangguhan penahanan kepada penegak hukum terhadap warganya yang mencuri akibat kelaparan atau aksi pencopet lantaran kemiskinan.
“Apakah dia pernah meminta penegak hukum agar menangguhkan penahanan kepada pelaku pencurian yang karena kelaparan atau mencopet lantaran kemiskinan,” tutup dia.
(Sofyan Hadi)






