Jakarta, sketsindonews – Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, kembali memeriksa Djoko Tjandra alias Joe Chan dan Pinangki Sirna Malasari atas dugaan gtatifikasi kepada aparatur sipil negara atau ASN.
“Pihak pihak yang diperiksa sebagai saksi adalah Djoko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiono SH MH, Senin (14/9/20) malam.
Dalam siaran persnya Hari Setiono mengatakan, keduanya kembali diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara atas nama Tersangka Andi Irfan Jayya.
Seperti telah diketahui, Andi Irfan sendiri merupakan kolega dari Jaksa Pinangki yang diduga mengenalkannya kepada Djoko Tjandra.
Sementara khusus, kata Hari menuturkan, Jaksa Pinangki selain diperiksa sebagai saksi dalam perkara atas nama Tersangka Andi Irfan Jaya,. Ia juga ditelisik dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU atas nama dirinya sendiri.
“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi ataj tersangka dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi/tersangka wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” pungkasnya.
(Sofyan Hadi)






