Jakarta, sketsindonews – Evaluasi penegakan hukum pemilu diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta di Hotel Mercure Harmoni yang dikuti para pengawas pemilu tingkat Kota/Kabupaten dan para perguruan tinggi kampus diwilayah DKI Jakarta, Selasa (15/12/20).
Dalam dialog bersama peserta hadir disesi tanya jawab dengan menghadirkan narasumber pengamat pemilu adalah Fadli (Perludem) dan Dr. Radiansyah SH.MH (Akadrmisi dari Universitas Trisakti Jakarta), Muhammad Jufri (Ketua Bawaslu DKI Jakarta) dengan dipandu oleh moderator Andi Maulana, SE.MM penggiat pengawas pemilu.
Dalam evaluasi penegakan pemilu munculnya permasalahan penegakan hukum yang dimunculkan dalam dialog serta problematika pemilu dalam penegakan pemilu baik secara administrasi, sengketa pemilu, pidana pemilu serta regulasi aturan yang mengalami satu hambatan akibat sebuah putusan sangsi pemilu mengalami proses panjang bahkan berbelit (rumit) karena regulasi peraturan penegakan hukum tidak ada pemaksaan oleh pemerintah dalam menjamin keadilan pemilu dalam pentas demokrasi di Indonesia.
Menurut Fadli dari Perludem mengatakan, Bahwa dalam persoalan persoalan pidana pemilu dalam kaitan money politik hingga saat ini sulit menangkap aktor intelektual justru mereka lebih takut karena sangsi administrasi dibandingkan dengan sangsi pidana oleh level penyelenggara pemilu baik oleh KPU, Bawaslu dan DKPP.
“Dalam kasus Pemilu di PTUN sering menjadi pertanyaaan dan perdebatan akibat dari implisitas kesenjangan regulasi serta tidak konsistensi dari penegakan pemilu itu dalam lembaga hukum itu sendiri dalam meluruskan penegakan hukum,” ujar Fadli.
Septutnya Bawaslu dalam format sistem penegakan hukum saat ini dalam tugas sangat berat lakukan berbagai persoalan bukan hanya menjadi pengawas pemilu, sengketa pemilu, dan penegakan hukum.
Artinya dari tugas ini harus terpisah apakah nantinya Bawaslu hanya menjadi lembaga penegakan hukum sementara urusan lain diserahkan oleh sebuah lembaga lain.
Kasus pidana pemilu sebenarnya tidak mengenal waktu untuk perkara pidana pemilu kapan saja bisa dilakukan bukan hanya termin waktu yang selama ini Bawaslu hanya punya waktu sempit dalam penanganan pemilu waktu 5 hari dari kasus yang dilaporkan. Padahal penegasan hukum harus dilakukan secara “strike” baik itu oleh peserta pemilu, penyelenggara pemilu selain memberikan jaminan keamanan bagi pelapor untuk dilindungi secara hukum bagi pelapor.
“Itu harus ada kepastian hukum,” tandas Fadli.
Sementara Radiansyah mengutarakan, dasarnya Indonesia adalah Negara hukum juga harus ada tindakan hukum oleh pemerintah sesuai UU, semua yang kita lakukan harus berdasarkan hukum.
Pemilu itu harus ada substansinya bukan hanya prosedural dalam tahapannnya diharapkan hasil pemilu, outputnya adalah sebuah produk hasil pemerintahan yang baik dan bersih sesuai harapan rakyat.
“Sehingga perlu penyelenggara yang memiliki integritas tinggi serta kewenamgan lembaga pengawas pemilu dapat menjamin kepastian hukum,” tukasnya.
“Pasal 22 huruf E UU pemilu untuk kiranya adanya intervensi serta perubahan dalam mengatur daya paksa bagi bawaslu sebagai penegakan hukum pengawas pemilu serta ruang ruang penguatan penegakan dan keberanian selaku penyelanggara. Untuk dipisah dua lembaga baik KPU dan Bawaslu sehingga tidak lagi adanya kesimpangsiuran oleh sistem penanganan sengketa serta dalam putusan yang mengetahkan persoalan hukum pidana pemilu,” jelas Radiansyah.
Secara bersamaan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengakui, bahwa dalam penegakan hukum pemilu selama ini Gakumdu (adanya unsur kepolisian, kejaksaan) menjadikan bagian dalam hasil laporan pelanggaran penegakan hukum tidak berjalan dalam konteksnya sehingga menjadi perdebatan publik hasil putusan sengketa pemilu.
Dia mengharapkan serta memberikan sebuah pemikiran agar Bawaslu untuk menjadi lembaga seperti KPK yang memiliki proses rekruitmen serta personil di tentukan oleh internal, begitu pula Bawaslu bila seperti kewenangan dengan merubah regulasi aturan tentunya ini bisa menjadi lembaga pengawas penegakan hukum bisa menjadikan keadilan hukum.
(Nanorame)






