Jubir MA Terangkan Larangan Mendokumentasikan Persidangan

oleh
51K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Juru bicara Mahkamah Agung Dr H. Andi Samsan Nganro menjelaskan perihal larangan untuk mendokumentasikan disaat berlangsungnya persidangan baik perdata maupun pidana.

Menurutnya hal tersebut tidak dilarang, hanya perlu izin hakim atau ketua majelis untuk mengatur tata tertib dan kelancaran persidangan.

“Bukan untuk membatasi transparansi tetapi lebih merupakan sebuah perangkat atau pengaturan untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa,” terang dia.

Gambar

Ia menjelaskan, aparat peradilan yang tengah bersidang serta pihak-pihak lain yang berkepentingan termasuk para jurnalis tentunya merasa aman berada di lingkungan pengadilan.

“Jadi filosofinya pada faktor keamanan (semua pihak merasa aman berada di ruang sidang/pengadilan dan persidangan yang lancar, tertib dan aman, akan mewujudkan peradilan yang berwibawa sama sekali bukan membuat aturan yang membatasi transparansi,” beber mantan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan.

Andi menerangkan, sasaran dan latar belakang terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020. Untuk menciptakan suasana sidang yang tertib dan lancar.

“Juga agar aparat peradilan yang menyelenggarakan persidangan serta pihak-pihak yang berkepntingan seperti saksi-saksi, terdakwa dan pengunjung merasa aman aman. Dan yang terpenting lagi dengan terbitnya Perma Nomor 5/2020 tersebut diharapkan mewujudkan peradilan yang berwibawa,” tulisnya, Selasa (22/12/20).

Tak jarang tutur pria asal Kota Makassar, kerap menyaksikan terjadinya insiden atau penyerangan fisik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak puas atas putusan hakim. “Untuk itulah peraturan dibuat agar terjalin keamanan dan kenyamanan,” pungkas Andi Samsan.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung melarang mendokumentasikan persidangan. Larangan itu tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Dalam Pasal 4 ayat 6 disebutkan pengujung yang hendak mengambil dokumentasi sidang terbuka harus mendapat izin dari hakim.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap