DBHCHT Bagian Perekomian Pamekasan Capai Rp 22 Miliar

oleh
37.1K pembaca

Pamekasan, sketsindonews – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, melalui Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian, mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp 22 miliar.

Dana tersebut akan diperuntukkan bagi petani tembakau, dan buruh pabrik yang terdampak pandemi Covid-19 dengan menerima bantuan Rp 300 ribu per bulan selama enam bulan berturut-turut.

Kabag Perekonomian Sri Puja Astutik mengatakan, alokasi DBHCHT tersebut sudah berdasarkan aturan pemerintah pusat. Dana Rp 22 miliar akan diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Gambar

“Masih kami data dulu untuk kemudian kami crosscheck ke pemerintah desa dan beberapa perusahaan rokok yang menjadi mitra Pemkab,” kata Sri, Selasa (24/6/21).

Menurut Sri, petani tembakau dan buruh pabrik yang mendapatkan bantuan harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti tidak menerima bantuan lain dari pemerintah semisal BPUM, PKH, dan sejenisnya.

Selain itu, bantuan tersebut juga berlaku untuk satu orang dalam satu Kartu Keluarga (KK). Ia menambahkan, jika seluruh data tersebut sudah rampung, pihaknya akan memverifikasi semua data dengan kondisi di lapangan.

“Sehingga para petani atau buruh pabrik yang sudah mendapatkan bantuan sebelumnya secara otomatis akan gugur. Jadi prosesnya ini masih panjang tidak serta merta diberikan bantuan,” ujarnya.

Diketahui total DBHCHT tahun ini sebesar Rp 64,5 miliar untuk 9 OPD antara lain Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Bagian Perekonomian, DPMPTSP Dinas Tenaga Kerja, Disperindag, Bakesbangpol, Dinas Pemerintahan Desa, Diskominfo, Dinas Kesehatan dan RSUD Waru.

(nru/yht)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap