Jakarta, sketsindonews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Pusat Analisis Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari narkoba. Nilainya mencapai Rp. 338 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Krisno Halomoan Siregar mengatakan, ada tiga tersangka dengan kasus berbeda yang dijerat pasal TPPU, dan perputaran uang ratusan miliar itu merupakan akumulasi selama periode 2002 hingga 2021.
Pertama, jelas Krisno, ARW terpidana seumur hidup kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. ARW dipidana atas kasus kepemilikan 20 ribu butir narkotika jenis ekstasi.
“Dia ditangkap polisi, pada 2017 di tempat hiburan malam di wilayah Denpasar, Bali. Dari ARW, tim penyidik menyita 12 bidang tanah yang tersebar di beberapa lokasi di Bali. Bila dikonversikan, 12 bidang tanah itu senilai Rp294,9 miliar. Masih dari terpidana ARW, penyidik juga menyita tabungan Rp3,6 miliar” kata Krisno kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (16/12/21).
ARW ini pernah ditangkap 2002, kata Krisno, yang pernah diungkap Polda Bali. Kemudian, yang bersangkutan keluar dan kembali berkerja 20 ribu ekstasi. Total yang disita dari ARW itu Rp298,9 miliar.
Selanjuntya, Krisno melanjutkan, penyidik menjerat HS dengan Pasal TPPU. HS merupakan terpidana narkotika jenis sabu yang ditangkap polisi pada 2015. Nilai total aset dan barang bukti yang disita tim gabungan sekitar Rp 9,8 miliar.
“HS perannya pengendali kurir. Yang bersangkutan sudah berbisnis sejak 2015, sehingga tempus 2015 sampai 2021,” tambah Krisno.
Terakhir, kata Krisno, menjerat lima orang tersangka kasus produksi dan peredaran obat ilegal di Yogyakarta dan Bandung, Jawa Barat. Kelima orang itu ditangkap saat polisi menggerebek sebuah parbrik pembuatan obat ilegal di Yogyakarta.
Krisno menjelaskan, praktik pencucian uang tersebut dimulai sejak masuknya pembayaran hasil penjualan obat keras ilegal ke tiga rekening penampungan yang dikuasi kelima tersangka pada periode 2016-2021. Uang itu, digunakan untuk membeli mesin produksi, sewa lahan dan bangunan, membeli bahan baku utama dan membayar biaya operasional produksi obat keras ilegal.
Krisno menyebut, dari kelima orang itu penyidik menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya, uang senilai 2 juta Dolar Singapura, Rp2,75 miliar.
“Dalam kasus ini juga menyita beberapa aset berupa tanah di Karawang, Jawa Barat, dan Rumah di Yogyakarta. Rumah ini kami yakini dijadikan tempat produksi obat ilegal tersebut,” ucapnya.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan PPATK, Aris Prianto mengatakan, penyematan Pasal TPPU itu diharapkan memberikan efek jera kepada para sindikat narkoba. Diharapkan, pasal TPPU itu bisa menghilangkan peredaran narkotika di Indonesia.
“Kami mengapresiasi kinerja yang dilakukan rekan narkoba dalam rangka mengungkap kasus narkoba. Kami akan menjaga sistem keuangan agar tak disalahgunakan perlaku kriminal untuk menyamarkan hasil kejahatannya,” singkat Aris.
(Fanss)






