Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Sempat Melawan, DPO Perkara Korupsi Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung

oleh
oleh
776 pembaca

Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Jl. Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/3/24) sekitar pukul 19.30 wib.

Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Selasa (26/3/24) diketahui bahwa identitas terpidana tersebut yakni Victor JR Mandajo (52).

Victor JR Mandajo merupakan terpidana yang melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan jalan lapis beton yang bersunber dari APBDP tahun anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Cilegon.

Gambar

“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang No. 16/ Pid.Sus/TPK/2023 /PNS.RG tanggal 31 Oktober 2023, menjatuhkan amar putusan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp250.000.000 serta uang pengganti Rp959.538.904,21 subsidair 3 Tahun 6 bulan penjara,” papar Ketut.

Saat diamankan, menurut Ketut, terpidana Victor JR Mandajo bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanannya tidak berjalan dengan lancar.

“Selanjutnya, Terpidana sementara diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cilegon,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap