Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat ekosistem industri halal nasional dengan mempercepat fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Sepanjang tahun 2025, Kemenperin melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru memfasilitasi sertifikasi halal bagi 232 IKM di Kalimantan Selatan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing industri nasional. Menurutnya, sertifikat halal tidak hanya menjadi pemenuhan regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat kepercayaan konsumen di pasar domestik dan global.
Program fasilitasi ini dilaksanakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BSPJI Banjarbaru yang telah terakreditasi sebagai LPH Utama oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). LPH tersebut memiliki ruang lingkup pemeriksaan halal untuk produk makanan dan minuman dengan wilayah kerja nasional hingga internasional, sejalan dengan kebijakan Kemenperin dalam memperkuat peran unit pelaksana teknis di daerah.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menyampaikan bahwa penguatan industri halal harus dibarengi penerapan standar dan sistem mutu berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip jaminan produk halal secara konsisten, seiring dengan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sistem manajemen berbasis standar internasional.
Keberhasilan program ini juga didukung kolaborasi lintas lembaga, antara lain Pusat Pemberdayaan Industri Halal Kemenperin, BAZNAS, Bank Indonesia, pemerintah daerah Kalimantan Selatan, serta dukungan CSR PT Borneo Indobara. Sinergi tersebut memperluas jangkauan layanan sertifikasi halal bagi IKM di daerah.
Kepala BSPJI Banjarbaru Oktaviyanto Jimat Wibowo menjelaskan bahwa proses fasilitasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelatihan pemahaman Jaminan Produk Halal, pendampingan penyusunan dokumen, hingga audit kehalalan oleh auditor halal yang kompeten. Dengan kapasitas sebagai LPH Utama, BSPJI Banjarbaru siap melayani berbagai jenis produk dan jasa.
Kemenperin menilai kepemilikan sertifikat halal menjadi prasyarat penting bagi IKM untuk naik kelas dan masuk dalam rantai pasok industri nasional maupun global. Ke depan, penguatan peran balai industri akan terus didorong guna mendukung visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.







