Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 17 Tersangka Diamankan

oleh
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat menyampaikan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel. (Foto: Humas Polda Sulsel)
9.3K pembaca

Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres mengungkap 10 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi sepanjang Agustus hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus disampaikan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Andi Kasman dan Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar.

Kapolda mengatakan pengungkapan dilakukan melalui pengawasan jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ditpolairud Polda Sulsel, serta Polres jajaran terhadap distribusi BBM bersubsidi.

“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” ujar Djuhandhani.

Ribuan Liter BBM Diamankan

Dalam 10 perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 12.542 liter Biosolar, 6.363 liter Pertalite, 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, serta dua mesin pompa hisap.

Modus yang digunakan para pelaku beragam. Polisi menemukan penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, pelat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan, penyalahgunaan surat rekomendasi, hingga kegiatan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin.

Ditreskrimsus Polda Sulsel menangani dua laporan polisi dengan dua tersangka. Para pelaku menggunakan kendaraan bertangki modifikasi untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Barang bukti dalam perkara tersebut antara lain dua mobil, 46 jeriken berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor kendaraan, satu pompa sedot, dan tiga barcode.

Sementara itu, Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap dua laporan polisi dengan empat tersangka. Para pelaku diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin.

Barang bukti yang diamankan meliputi delapan drum berisi 1.600 liter solar, 15 jeriken berisi 450 liter solar, satu jeriken berisi 20 liter Pertalite, 158 jeriken berisi 4.740 liter Pertalite, serta lima drum berisi 1.000 liter solar.

Kasus Juga Diungkap Sejumlah Polres

Polres Parepare mengungkap dua laporan polisi dengan dua tersangka. Modusnya menggunakan kendaraan bertangki modifikasi untuk membeli atau mengangkut BBM bersubsidi, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Polisi mengamankan dua mobil, 18 jeriken berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, serta 18 barcode.

Di Toraja Utara, polisi mengungkap satu laporan dengan satu tersangka. Pelaku diduga mengangkut BBM menggunakan mobil tangki tanpa izin untuk dijual kembali, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal. Barang bukti yang diamankan berupa satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.

Polres Wajo juga mengungkap satu laporan polisi dengan enam tersangka. Para pelaku diduga menyalahgunakan niaga dan/atau pembelian BBM bersubsidi untuk ditampung dan dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.

Barang bukti yang diamankan berupa tujuh mobil, 42 jeriken berisi 450 liter solar, tiga jeriken berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor, serta satu mesin pompa hisap.

Sementara itu, Polres Bulukumba mengungkap satu laporan polisi dengan satu tersangka. Pelaku diduga menampung dan mengangkut BBM tanpa izin untuk kemudian dijual kembali. Barang bukti yang diamankan terdiri atas satu mobil, 25 jeriken berisi 825 liter Pertalite, 25 jeriken berisi 750 liter solar, dua jeriken berisi 20 liter Pertalite, 53 jeriken kosong, serta satu alat pengisap BBM.

Polres Selayar turut mengungkap satu laporan polisi dengan satu tersangka. Modusnya diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali tanpa izin. Polisi mengamankan satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.

Tersangka Terancam Denda Rp60 Miliar

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain penegakan hukum, Polda Sulsel dan jajaran tetap melakukan langkah preventif dengan menempatkan personel di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk melakukan pemantauan dan pengamanan.

“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum. Maksud dan tujuan kami tetap menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif,” tegas Kapolda.

Polda Sulsel juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, PT Pertamina, TNI, serta pemangku kepentingan terkait untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM di wilayah Sulawesi Selatan.

Kepala Dinas ESDM Sulawesi Selatan Andi Kasman mengapresiasi langkah kepolisian dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengawasan distribusi BBM.

Hal senada disampaikan Deny Sukendar. Menurutnya, BBM dan LPG merupakan komoditas penting bagi masyarakat sehingga penyalurannya membutuhkan pengawasan dan tanggung jawab bersama.

Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying atau membeli BBM secara berlebihan akibat informasi maupun isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap