Dua Transfer Rp273 Juta dari Rekening Suwito Diduga Tanpa Persetujuan

oleh
Suwito melaporkan dua transaksi senilai total Rp273 juta dari rekeningnya.
2.5K pembaca

Seorang warga bernama Suwito melaporkan dugaan transaksi perbankan tanpa persetujuan yang menyebabkan dana sekitar Rp273 juta berpindah dari rekening BCA miliknya ke rekening pada MNC Bank.

Suwito mengaku tidak pernah melakukan ataupun menyetujui dua transaksi tersebut. Peristiwa itu disebut terjadi pada 25 September 2026 dan telah dilaporkan kepada pihak bank serta Polda Metro Jaya.

Berdasarkan dokumen pengaduan yang disampaikan Suwito kepada BCA Fraud Management, ia meminta bank melakukan penelusuran aliran dana atau fund tracing. Ia juga meminta agar dana yang masih memungkinkan untuk diamankan dapat dilakukan pemblokiran sesuai prosedur yang berlaku.

Dua Transfer Senilai Rp273 Juta

Dokumen rekening koran yang dilampirkan dalam pengaduan menunjukkan adanya dua transaksi keluar dari rekening Suwito pada 25 September 2026.

Transaksi pertama tercatat sebesar Rp100 juta, sedangkan transaksi kedua sebesar Rp173 juta. Masing-masing transaksi dikenakan biaya layanan Rp2.500.

Dengan demikian, total dana yang ditransfer mencapai Rp273 juta, di luar biaya transaksi.

Bukti transaksi elektronik yang turut dilampirkan menunjukkan kedua transfer tersebut menuju rekening pada MNC Bank. Salah satu bukti mencatat transaksi Rp100 juta dan bukti lainnya menunjukkan transaksi Rp173 juta.

Suwito kemudian melaporkan transaksi tersebut kepada pihak bank untuk dilakukan penelusuran dan meminta pengamanan dana apabila masih memungkinkan.

Laporan Juga Disampaikan ke Polisi

Selain mengajukan pengaduan kepada bank, Suwito membuat laporan kepada Polda Metro Jaya.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/17618/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan tersebut dibuat pada 25 September 2026.

Dalam dokumen tersebut, Suwito melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana terkait transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Nilai kerugian yang tercantum dalam laporan mencapai Rp273 juta. Dokumen tersebut juga menyebut dana berasal dari rekening BCA dan berpindah ke rekening pada MNC Bank.

Pengaduan Diajukan ke MNC Bank

Pengaduan juga disampaikan kepada MNC Bank. Dalam dokumen pengaduan nasabah, Suwito meminta bank melakukan investigasi terhadap transaksi yang diduga dilakukan tanpa persetujuannya.

Dalam salah satu formulir pengaduan, nilai transaksi yang menjadi objek pengaduan tercatat Rp270 juta. Sementara itu, dokumen transaksi lainnya menunjukkan adanya dua transfer dengan total Rp273 juta.

Korespondensi melalui surat elektronik dengan pihak BCA juga menunjukkan bahwa laporan dugaan transaksi tidak sah tersebut telah diterima dan diproses. Dalam komunikasi tersebut tercantum ID laporan 1969098235.

Dokumen Transaksi Dikumpulkan

Suwito menyertakan sejumlah dokumen dalam pengaduannya, antara lain rekening koran, bukti transaksi melalui aplikasi perbankan, surat tanda penerimaan laporan polisi, formulir pengaduan MNC Bank, serta tangkapan layar perkembangan laporan.

Salah satu tangkapan layar menunjukkan laporan terkait transaksi dari BCA menuju MNC Bank masih dalam proses penanganan dengan keterangan menunggu penundaan transaksi.

Dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya Suwito untuk mengetahui bagaimana transaksi terjadi serta menelusuri ke mana dana tersebut berpindah.

Suwito berharap pihak perbankan dapat melakukan fund tracing terhadap aliran dana dan mengambil langkah pengamanan apabila dana masih dapat ditahan.

BCA Jelaskan Mekanisme Penanganan Laporan

Wakil Kepala Cabang BCA KCP Grogol Muwardi, Ririn, saat dikonfirmasi pada Selasa (29/9/2026), menjelaskan bahwa bank memiliki prosedur dalam menangani laporan terkait transaksi, termasuk permintaan pemblokiran rekening.

Menurut Ririn, apabila transaksi dilakukan menuju rekening BCA, laporan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme internal bank. Laporan kemudian dapat diteruskan kepada bagian yang berwenang untuk pemeriksaan atau investigasi.

Namun, apabila rekening tujuan berada di bank lain, proses penanganannya harus mengikuti prosedur bank penerima. BCA dapat menyampaikan permintaan dan data pendukung kepada bank terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Biasanya laporan akan diteruskan ke bagian investigasi. Dari kantor pusat Bank BCA, jika ada data yang kurang, pihak bank akan meminta kelengkapan tambahan,” jelas Ririn.

Ia menambahkan, penelusuran transaksi antarbank memiliki keterbatasan karena masing-masing bank memiliki sistem dan kewenangan tersendiri. BCA tidak dapat mengakses data mutasi rekening nasabah pada bank lain secara langsung.

MNC Bank Lakukan Penelusuran

Sementara itu, Kepala Cabang MNC Bank KCP MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Lina, mengatakan pihaknya akan melakukan langkah penanganan terhadap rekening yang berkaitan dengan pengaduan tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (30/9/2026), Lina menyebut bank akan melakukan penelusuran terhadap dugaan aliran dana, termasuk rekening atau pihak yang diduga menerima dana tersebut.

“Dari pihak kami akan menelusuri dugaan pihak yang menerima aliran dana. Untuk proses hukum selanjutnya, kami menyerahkan kepada pihak kepolisian,” kata Lina.

Ia juga menyatakan pihak bank akan menelusuri identitas pemilik rekening atau pihak yang diduga berkaitan dengan transaksi yang dipersoalkan.

Lina menyarankan Suwito sebagai nasabah yang merasa dirugikan turut menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kanal resmi yang tersedia agar laporan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengaduan konsumen.

“Kami sangat prihatin atas kejadian yang dialami korban,” ujar Lina.

Hingga saat ini, dugaan transaksi tanpa persetujuan tersebut masih dalam proses penanganan pihak perbankan dan kepolisian. Kepastian mengenai mekanisme transaksi, pihak yang terlibat, serta aliran dana masih menunggu hasil penelusuran dan penyelidikan.

Catatan redaksi: Informasi mengenai dugaan transaksi tidak sah dalam berita ini bersumber dari laporan, dokumen pengaduan, dan keterangan pihak-pihak yang dikonfirmasi. Status dugaan tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap