Kemenag Rembang Musnahkan 36.183 Dokumen Nikah

oleh
Petugas Kemenag Rembang memusnahkan dokumen administrasi pernikahan yang sudah tidak digunakan sebagai bagian dari pengamanan dan penertiban Barang Milik Negara di Kecamatan Lasem, Rembang. Sumber foto: Kementerian Agama Republik Indonesia (kemenag.go.id).
4.2K pembaca

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, memusnahkan 36.183 dokumen Barang Milik Negara (BMN) terkait pencatatan pernikahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di lokasi pembakaran bata merah di Dukuh Tulis, Desa Selopuro, Kecamatan Lasem.

Pemusnahan tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen negara yang sudah tidak digunakan. Kegiatan dipimpin Kepala Kemenag Rembang Moh. Mukson dan didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Sarip.

Dokumen yang dimusnahkan merupakan produk administrasi pernikahan yang diterbitkan pada periode 2019 hingga 2024. Total nilai BMN yang dimusnahkan mencapai Rp30.761.564.

Dokumen tersebut terdiri atas:

  • 5.568 akta nikah (Model N);
  • 9.630 buku nikah (Model NA);
  • 4.710 daftar pemeriksaan nikah (Model NB);
  • 3.278 duplikat nikah (Model DN); dan
  • 12.997 kartu nikah (Model KN).

Cegah Penyalahgunaan Dokumen Nikah

Kepala Kemenag Rembang Moh. Mukson mengatakan pemusnahan dilakukan karena dokumen tersebut sudah tidak dapat digunakan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penertiban pengelolaan BMN.

“Aset BMN terkait dokumen nikah tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi, sehingga harus dimusnahkan agar tidak ada penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, kita ingin lebih tertib dalam mengelola dokumen, termasuk aset-aset BMN kita,” kata Mukson, Rabu (7/10/2026).

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Rembang Sarip mengatakan pemusnahan juga dilakukan sebagai bentuk pengamanan aset negara.

Menurut Sarip, lokasi pembakaran dipilih dengan mempertimbangkan faktor keamanan. Tempat tersebut berada di kawasan yang relatif sepi dan jauh dari permukiman warga.

“Kami berupaya mencegah penyalahgunaan buku nikah dengan cara dibakar. Kami mengambil titik lokasi pembakaran bata merah di Dukuh Tulis, Desa Selopuro, Kecamatan Lasem,” ujar Sarip.

Ia menjelaskan lokasi tersebut dipilih karena berada di lahan kering sehingga proses pembakaran dokumen dapat berlangsung lebih cepat. Faktor kondisi lingkungan dan cuaca juga menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi.

Sarip mengatakan pemilihan tempat dilakukan untuk mengurangi risiko terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, terutama karena kondisi cuaca yang terik dan angin yang cukup kencang.

Perbedaan Buku Nikah Lama dan Baru

Kemenag Rembang juga menjelaskan perbedaan antara buku nikah produk lama yang dimusnahkan dan buku nikah produk baru.

Buku nikah produk lama:

  • Berwarna hijau untuk istri.
  • Berwarna merah untuk suami.
  • Menggunakan tanda tangan Menteri Agama pada periode sebelumnya.

Buku nikah produk baru:

  • Berwarna hijau untuk suami dan istri.
  • Menggunakan tanda tangan Menteri Agama yang menjabat saat ini.

Pemusnahan dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenag Rembang menertibkan administrasi BMN sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan dokumen pernikahan yang sudah tidak berlaku.

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia (kemenag.go.id).
Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Kamis (8/10/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap