Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Santo Thomas Aquinas mendorong pemerintah memperkuat pemerataan akses teknologi digital dan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk menghadapi perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
PP PMKRI menilai transformasi digital tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur dan pembagian perangkat. Pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan listrik, akses internet, peningkatan kompetensi guru, serta kemampuan siswa dalam menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
Presidium Riset dan Teknologi PP PMKRI periode 2026–2028, Dawita Rama, menegaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat belajar, bekerja, berkomunikasi, mengakses informasi, hingga mengambil keputusan. Karena itu, negara perlu memastikan seluruh generasi memiliki kesempatan yang setara untuk beradaptasi.
Menurut PP PMKRI, tantangan Indonesia bukan semata-mata kecepatan perkembangan teknologi, melainkan kesenjangan akses yang berpotensi membuat sebagian masyarakat tertinggal.
Digitalisasi Pendidikan Tidak Cukup dengan Pembagian Perangkat
PP PMKRI mengapresiasi langkah pemerintah melalui program digitalisasi pembelajaran. Berdasarkan data pemerintah yang dikutip dalam pernyataan tersebut, pada 2025 program itu telah menjangkau 288.865 satuan pendidikan melalui distribusi perangkat digital, seperti Interactive Flat Panel (IFP), laptop, dan perangkat penyimpanan.
Pemerintah juga dilaporkan menyediakan akses internet bagi 8.152 satuan pendidikan dan layanan listrik bagi 2.389 satuan pendidikan.
Meski demikian, PP PMKRI mengingatkan bahwa distribusi perangkat belum otomatis menyelesaikan persoalan digitalisasi pendidikan. Perangkat membutuhkan listrik dan jaringan internet, sedangkan pemanfaatannya memerlukan pemeliharaan serta tenaga pendidik yang memiliki kompetensi digital.
Oleh sebab itu, keberhasilan program digitalisasi pendidikan perlu diukur dari manfaat nyata yang dirasakan sekolah, guru, dan siswa, bukan hanya dari jumlah perangkat yang telah dibagikan.
Sejumlah indikator yang perlu diperhatikan antara lain jumlah sekolah yang benar-benar terkoneksi dengan internet, perangkat yang berfungsi dan digunakan, kompetensi digital guru, serta kesempatan siswa di wilayah terpencil untuk memanfaatkan teknologi dan AI dalam pembelajaran.
Kesenjangan Digital di Wilayah Timur Indonesia
PP PMKRI menilai pemerataan akses teknologi harus memperhatikan kondisi geografis dan infrastruktur di berbagai daerah, terutama wilayah yang masih menghadapi keterbatasan layanan dasar.
Indonesia tidak hanya terdiri atas kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Makassar. Pemerintah juga perlu memastikan kebutuhan pendidikan di Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, Maluku, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, wilayah kepulauan, serta daerah perbatasan mendapat perhatian.
Di sejumlah wilayah, tantangan pendidikan bahkan belum sampai pada pemanfaatan AI. Ketersediaan jaringan internet, listrik, perangkat pembelajaran, dan dukungan peningkatan kompetensi guru masih menjadi kebutuhan mendasar.
PP PMKRI mengingatkan agar transformasi digital tidak justru memperlebar ketimpangan. Teknologi yang semestinya memperluas kesempatan belajar dapat menjadi faktor yang memperkuat kesenjangan apabila hanya dapat dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat yang memiliki akses memadai.
Dalam pernyataannya, PP PMKRI turut merujuk data pendidikan tahun ajaran 2025/2026 yang dikaitkan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Data tersebut mencakup jumlah sekolah pada sejumlah jenjang pendidikan di wilayah Papua dan beberapa provinsi lainnya.
Namun, rincian data yang disampaikan belum lengkap untuk seluruh jenjang dan wilayah. Karena itu, angka-angka tersebut perlu diperiksa kembali melalui publikasi resmi sebelum digunakan sebagai gambaran menyeluruh mengenai kondisi pendidikan di Indonesia bagian timur.
Lima Langkah untuk Memperkuat Pemerataan Teknologi
Untuk memastikan transformasi digital berjalan lebih merata, PP PMKRI mendorong pemerintah mengambil lima langkah konkret.
Pertama, menyusun peta kesenjangan digital pendidikan nasional. Pemetaan perlu dilakukan hingga tingkat satuan pendidikan dengan mencakup ketersediaan listrik, internet, perangkat, kompetensi digital guru, serta kemampuan sekolah memanfaatkan teknologi dan AI.
Kedua, menerapkan kebijakan digitalisasi sesuai kebutuhan daerah. Setiap sekolah memiliki tantangan berbeda. Sekolah di perkotaan mungkin membutuhkan dukungan yang berbeda dari sekolah di wilayah pegunungan atau kepulauan. Karena itu, kebijakan pemerataan tidak cukup dilakukan dengan membagikan perangkat yang sama kepada seluruh sekolah.
Ketiga, memprioritaskan peningkatan kapasitas guru. Penyediaan perangkat harus disertai pelatihan, pendampingan, dan pengembangan ekosistem pembelajaran. Teknologi tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila tenaga pendidik belum memperoleh dukungan untuk menggunakannya secara efektif.
Keempat, memperkuat literasi AI secara inklusif. Generasi muda perlu dibekali kemampuan menggunakan AI sekaligus berpikir kritis, memverifikasi informasi, memahami etika, menjaga keamanan data, mengenali potensi bias algoritma, dan memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab.
Kelima, membuka data capaian digitalisasi pendidikan secara transparan. Masyarakat perlu memperoleh informasi bukan hanya mengenai jumlah perangkat yang dibeli atau didistribusikan, tetapi juga kondisi perangkat, tingkat pemanfaatan, keterhubungan sekolah dengan internet, serta dampaknya terhadap kualitas pembelajaran.
Pemerintah Diminta Mencegah Kesenjangan Digital
PP PMKRI berpandangan bahwa teknologi dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperluas kesempatan masyarakat. Namun, manfaat tersebut tidak akan dirasakan secara merata apabila akses, pengetahuan, perangkat, dan jaringan hanya tersedia bagi kelompok tertentu.
Kesenjangan yang tidak ditangani berpotensi menciptakan perbedaan kesempatan antara generasi muda yang mampu menguasai teknologi dan mereka yang kesulitan mengaksesnya.
Karena itu, PP PMKRI menyerukan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan pemerataan teknologi sebagai bagian penting dari pembangunan nasional.
PP PMKRI menegaskan bahwa agenda yang diperlukan bukan sekadar pembagian perangkat, melainkan jaminan agar setiap anak Indonesia memiliki kesempatan untuk mengenal, memahami, dan menggunakan teknologi.
Bagi PP PMKRI, keadilan digital merupakan bagian dari keadilan sosial. Negara perlu memastikan manfaat perkembangan teknologi menjangkau seluruh masyarakat, dari pusat kota hingga pelosok negeri, sehingga tidak ada generasi yang tertinggal akibat keterbatasan akses.
Dawita Rama
Presidium Riset dan Teknologi
Pengurus Pusat PMKRI Santo Thomas Aquinas Periode 2026–2028
JAKARTA – Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Santo Thomas Aquinas mendorong pemerintah memperkuat pemerataan akses teknologi digital dan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk menghadapi perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
PP PMKRI menilai transformasi digital tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur dan pembagian perangkat. Pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan listrik, akses internet, peningkatan kompetensi guru, serta kemampuan siswa dalam menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
Presidium Riset dan Teknologi PP PMKRI periode 2026–2028, Dawita Rama, menegaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat belajar, bekerja, berkomunikasi, mengakses informasi, hingga mengambil keputusan. Karena itu, negara perlu memastikan seluruh generasi memiliki kesempatan yang setara untuk beradaptasi.
Menurut PP PMKRI, tantangan Indonesia bukan semata-mata kecepatan perkembangan teknologi, melainkan kesenjangan akses yang berpotensi membuat sebagian masyarakat tertinggal.
Digitalisasi Pendidikan Tidak Cukup dengan Pembagian Perangkat
PP PMKRI mengapresiasi langkah pemerintah melalui program digitalisasi pembelajaran. Berdasarkan data pemerintah yang dikutip dalam pernyataan tersebut, pada 2025 program itu telah menjangkau 288.865 satuan pendidikan melalui distribusi perangkat digital, seperti Interactive Flat Panel (IFP), laptop, dan perangkat penyimpanan.
Pemerintah juga dilaporkan menyediakan akses internet bagi 8.152 satuan pendidikan dan layanan listrik bagi 2.389 satuan pendidikan.
Meski demikian, PP PMKRI mengingatkan bahwa distribusi perangkat belum otomatis menyelesaikan persoalan digitalisasi pendidikan. Perangkat membutuhkan listrik dan jaringan internet, sedangkan pemanfaatannya memerlukan pemeliharaan serta tenaga pendidik yang memiliki kompetensi digital.
Oleh sebab itu, keberhasilan program digitalisasi pendidikan perlu diukur dari manfaat nyata yang dirasakan sekolah, guru, dan siswa, bukan hanya dari jumlah perangkat yang telah dibagikan.
Sejumlah indikator yang perlu diperhatikan antara lain jumlah sekolah yang benar-benar terkoneksi dengan internet, perangkat yang berfungsi dan digunakan, kompetensi digital guru, serta kesempatan siswa di wilayah terpencil untuk memanfaatkan teknologi dan AI dalam pembelajaran.
Kesenjangan Digital di Wilayah Timur Indonesia
PP PMKRI menilai pemerataan akses teknologi harus memperhatikan kondisi geografis dan infrastruktur di berbagai daerah, terutama wilayah yang masih menghadapi keterbatasan layanan dasar.
Indonesia tidak hanya terdiri atas kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Makassar. Pemerintah juga perlu memastikan kebutuhan pendidikan di Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, Maluku, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, wilayah kepulauan, serta daerah perbatasan mendapat perhatian.
Di sejumlah wilayah, tantangan pendidikan bahkan belum sampai pada pemanfaatan AI. Ketersediaan jaringan internet, listrik, perangkat pembelajaran, dan dukungan peningkatan kompetensi guru masih menjadi kebutuhan mendasar.
PP PMKRI mengingatkan agar transformasi digital tidak justru memperlebar ketimpangan. Teknologi yang semestinya memperluas kesempatan belajar dapat menjadi faktor yang memperkuat kesenjangan apabila hanya dapat dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat yang memiliki akses memadai.
Dalam pernyataannya, PP PMKRI turut merujuk data pendidikan tahun ajaran 2025/2026 yang dikaitkan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Data tersebut mencakup jumlah sekolah pada sejumlah jenjang pendidikan di wilayah Papua dan beberapa provinsi lainnya.
Namun, rincian data yang disampaikan belum lengkap untuk seluruh jenjang dan wilayah. Karena itu, angka-angka tersebut perlu diperiksa kembali melalui publikasi resmi sebelum digunakan sebagai gambaran menyeluruh mengenai kondisi pendidikan di Indonesia bagian timur.
Lima Langkah untuk Memperkuat Pemerataan Teknologi
Untuk memastikan transformasi digital berjalan lebih merata, PP PMKRI mendorong pemerintah mengambil lima langkah konkret.
Pertama, menyusun peta kesenjangan digital pendidikan nasional. Pemetaan perlu dilakukan hingga tingkat satuan pendidikan dengan mencakup ketersediaan listrik, internet, perangkat, kompetensi digital guru, serta kemampuan sekolah memanfaatkan teknologi dan AI.
Kedua, menerapkan kebijakan digitalisasi sesuai kebutuhan daerah. Setiap sekolah memiliki tantangan berbeda. Sekolah di perkotaan mungkin membutuhkan dukungan yang berbeda dari sekolah di wilayah pegunungan atau kepulauan. Karena itu, kebijakan pemerataan tidak cukup dilakukan dengan membagikan perangkat yang sama kepada seluruh sekolah.
Ketiga, memprioritaskan peningkatan kapasitas guru. Penyediaan perangkat harus disertai pelatihan, pendampingan, dan pengembangan ekosistem pembelajaran. Teknologi tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila tenaga pendidik belum memperoleh dukungan untuk menggunakannya secara efektif.
Keempat, memperkuat literasi AI secara inklusif. Generasi muda perlu dibekali kemampuan menggunakan AI sekaligus berpikir kritis, memverifikasi informasi, memahami etika, menjaga keamanan data, mengenali potensi bias algoritma, dan memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab.
Kelima, membuka data capaian digitalisasi pendidikan secara transparan. Masyarakat perlu memperoleh informasi bukan hanya mengenai jumlah perangkat yang dibeli atau didistribusikan, tetapi juga kondisi perangkat, tingkat pemanfaatan, keterhubungan sekolah dengan internet, serta dampaknya terhadap kualitas pembelajaran.
Pemerintah Diminta Mencegah Kesenjangan Digital
PP PMKRI berpandangan bahwa teknologi dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperluas kesempatan masyarakat. Namun, manfaat tersebut tidak akan dirasakan secara merata apabila akses, pengetahuan, perangkat, dan jaringan hanya tersedia bagi kelompok tertentu.
Kesenjangan yang tidak ditangani berpotensi menciptakan perbedaan kesempatan antara generasi muda yang mampu menguasai teknologi dan mereka yang kesulitan mengaksesnya.
Karena itu, PP PMKRI menyerukan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan pemerataan teknologi sebagai bagian penting dari pembangunan nasional.
PP PMKRI menegaskan bahwa agenda yang diperlukan bukan sekadar pembagian perangkat, melainkan jaminan agar setiap anak Indonesia memiliki kesempatan untuk mengenal, memahami, dan menggunakan teknologi.
Bagi PP PMKRI, keadilan digital merupakan bagian dari keadilan sosial. Negara perlu memastikan manfaat perkembangan teknologi menjangkau seluruh masyarakat, dari pusat kota hingga pelosok negeri, sehingga tidak ada generasi yang tertinggal akibat keterbatasan akses.
Dawita Rama
Presidium Riset dan Teknologi
Pengurus Pusat PMKRI Santo Thomas Aquinas Periode 2026–2028






