Rukun Wargi Sumedang (RWS) Cabang Sumedang menyatakan menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Gunung Tampomas. Sikap tersebut disampaikan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Sumedang dan Majelis Adat Sumedang Larang.
Dalam pernyataan tertanggal Sabtu (24/10/2026), RWS menyebut penolakan itu berkaitan dengan kekhawatiran terhadap kelestarian hutan, sumber mata air, warisan budaya, serta potensi risiko lingkungan di kawasan Gunung Tampomas.
Ketua RWS Cabang Sumedang, Supriatna Avip, mengatakan RDP menjadi momentum untuk menyampaikan aspirasi masyarakat adat mengenai rencana proyek panas bumi tersebut.
“Kami telah melakukan RDP dengan DPRD bersama Majelis Adat Sumedang Larang. Ini menjadi momentum bahwa penolakan geothermal bukan hanya suara RWS, tapi suara bersama masyarakat adat Sumedang,” ujar Supriatna Avip.
RWS menilai pengembangan energi panas bumi perlu mempertimbangkan keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan perlindungan situs budaya. Organisasi tersebut juga meminta pemerintah membuka informasi proyek kepada publik agar dapat dikaji secara transparan.
Empat Sikap RWS terhadap Rencana PLTP Tampomas
Dalam pernyataan resminya, RWS menyampaikan empat sikap utama.
Pertama, menolak rencana PLTP Gunung Tampomas karena khawatir terhadap dampaknya pada ekosistem hutan, sumber mata air, serta risiko longsor dan gempa. Kekhawatiran tersebut merupakan pandangan RWS yang masih perlu ditelaah melalui kajian teknis dan lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, RWS meminta pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat memperkuat perlindungan Gunung Tampomas, termasuk mempertimbangkan status kawasan lindung dan cagar budaya Sunda. Organisasi itu juga menekankan pentingnya menjaga hutan dan sumber air untuk kepentingan masyarakat.
Ketiga, RWS mendesak pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) secara transparan dan independen dengan melibatkan masyarakat adat, budayawan, serta ahli lingkungan. RWS juga meminta dokumen terkait proyek dibuka kepada publik.
Keempat, RWS menyatakan akan mengawal hasil RDP dan menggelar aksi damai bersama masyarakat untuk menyuarakan penolakan terhadap proyek tersebut.
Enam Tuntutan terkait Perlindungan Gunung Tampomas
Selain empat sikap tersebut, RWS merumuskan enam tuntutan. Organisasi itu meminta penghentian aktivitas panas bumi di Sumedang, termasuk kegiatan proyek yang berkaitan dengan rencana PLTP Tampomas.
RWS juga meminta pemerintah memperhatikan Pasal 33 UUD 1945, Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta prinsip Anti-SLAPP yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup.
Tuntutan lainnya adalah pelaksanaan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengenai pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat sesuai ketentuan konstitusi.
RWS turut mendorong revisi peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pengalokasian anggaran untuk kajian cagar budaya dan risiko kebencanaan di kawasan Tampomas, serta revisi Peraturan Daerah tentang Puseur Budaya Sunda guna memperkuat perlindungan wilayah adat.
Dalam pernyataannya, RWS menegaskan komitmen untuk memperjuangkan perlindungan lingkungan dan budaya di Gunung Tampomas.
“Selamatkan Alam, Cagar Budaya, Jaga Mata Air, Lindungi Rakyat!” demikian seruan penutup pernyataan RWS.
Hingga informasi dalam rilis RWS ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak pemerintah daerah maupun pengelola proyek mengenai tanggapan atas pernyataan penolakan tersebut. Karena itu, status rencana proyek, hasil resmi RDP, dan tindak lanjut pemerintah perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Sumber: Siaran pers Rukun Wargi Sumedang (RWS) Cabang Sumedang, 24 Oktober 2026.






