Soni Daniswara Dorong Pengelolaan Aset Daerah Bandung Lebih Transparan

oleh
Anggota Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kota Bandung, H. Soni Daniswara, S.E.,. (Ist)
4.9K pembaca

Anggota Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kota Bandung, H. Soni Daniswara, S.E., mendorong penguatan tata kelola barang milik daerah (BMD) agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan aset pemerintah juga perlu dioptimalkan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang tengah didalami Pansus 21 DPRD Kota Bandung.

Pengelolaan aset daerah tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administrasi, tetapi juga mencakup kejelasan status kepemilikan, pengamanan, pemeliharaan, serta pemanfaatan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aset milik pemerintah merupakan bagian dari kekayaan daerah yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab. Karena itu, setiap aset perlu tercatat dengan baik, memiliki kejelasan status hukum, dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan pemerintah daerah serta kepentingan masyarakat.

Pansus 21 Dalami Revisi Perda Aset Daerah

Pansus 21 DPRD Kota Bandung membahas revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan dipimpin Ketua Pansus Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Dudi Himawan, S.H.

Pansus tersebut beranggotakan sembilan orang, termasuk Soni Daniswara.

Pembahasan revisi peraturan ini diarahkan untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan aset Pemerintah Kota Bandung. Ruang lingkupnya meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan, hingga pengawasan barang milik daerah.

Regulasi yang jelas diperlukan agar perangkat daerah memiliki pedoman dalam mengelola aset secara tertib dan konsisten. Selain itu, ketentuan yang diperkuat diharapkan dapat meningkatkan pengawasan serta pertanggungjawaban atas penggunaan kekayaan daerah.

Optimalisasi Aset untuk Kepentingan Publik

Optimalisasi pemanfaatan aset menjadi salah satu aspek penting dalam pembenahan tata kelola barang milik daerah. Aset yang dikelola secara efektif dan efisien dapat memberikan nilai tambah serta mendukung pelaksanaan program pembangunan.

Sebaliknya, aset yang tidak tercatat dengan baik, tidak jelas status hukumnya, atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan mengurangi manfaat bagi daerah.

Oleh karena itu, koordinasi antarperangkat daerah perlu diperkuat agar data aset, status kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya dapat dikelola secara terintegrasi.

Pembenahan tersebut juga diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengidentifikasi aset yang memerlukan pengamanan, pemeliharaan, atau optimalisasi pemanfaatan.

Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

Revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan dapat memperjelas kewenangan dan tanggung jawab setiap perangkat daerah dalam mengelola aset pemerintah.

Selain itu, regulasi tersebut perlu memperkuat mekanisme pengawasan dan pelaporan agar pengelolaan aset dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Penyusunan aturan juga harus memperhatikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga ketentuan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.

Melalui pembahasan tersebut, Pansus 21 DPRD Kota Bandung diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperbaiki administrasi aset, tetapi juga mendorong pemanfaatan kekayaan daerah secara tepat sasaran.

Pengelolaan barang milik daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Dengan tata kelola yang kuat, aset pemerintah diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bandung.

Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 21 DPRD Kota Bandung

Berdasarkan dokumen susunan keanggotaan yang diterima, Pansus 21 DPRD Kota Bandung terdiri atas:

Pimpinan Pansus:

  1. Ketua: Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H.
  2. Wakil Ketua: Dudi Himawan, S.H.

Anggota Pansus:

  1. Eko Kurnianto W., S.T., M.P.Mat.
  2. Susanto Triyogo Adiputro, S.S.T., M.T.
  3. Drg. Maya Himawati, Sp.Orto.
  4. Ir. H. Kurnia Solihat.
  5. Dr. H. Juniarso Ridwan.
  6. Rendiana Awangga.
  7. Mukhamad Adi Widyanto.
  8. H. Soni Daniswara, S.E.
  9. Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Dengan komposisi tersebut, Pansus 21 terdiri atas 11 orang, yakni seorang ketua, seorang wakil ketua, dan sembilan anggota. Pansus ini bertugas mendalami revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset Pemerintah Kota Bandung.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap