DK PWI Pusat Berhentikan Firdaus, SMSI Pertanyakan Proses Sanksi

oleh
Firdaus menanggapi keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap dirinya sebagai anggota PWI.
1.1K pembaca

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus sebagai anggota PWI. Keputusan tersebut memicu keberatan dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), terutama terkait dasar sanksi dan proses pemeriksaan yang disebut tidak dijalani Firdaus.

Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari, menyampaikan keputusan tersebut dalam rapat silaturahmi DK dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI se-Indonesia yang digelar secara hibrida pada Selasa (27/10/2026).

Sanksi itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Menurut Atal, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027, melainkan berkaitan dengan kepatuhan anggota terhadap aturan dan mekanisme organisasi.

Ia menegaskan, anggota PWI wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta Peraturan Organisasi (PO) PWI.

Atal menjelaskan, sanksi diberikan kepada Firdaus dalam kapasitasnya sebagai anggota PWI, yang juga disebut menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat. Ia menilai posisi tersebut mengharuskan Firdaus menjaga kepatuhan terhadap aturan organisasi.

Atal juga menyatakan keputusan pemberhentian tersebut disepakati secara bulat oleh tujuh pengurus DK PWI Pusat. Ia menegaskan, keputusan diambil melalui kajian dan mekanisme organisasi.

Wakil Ketua DK PWI Pusat, Herbert Timbo Siahaan, mengatakan SMSI tetap memiliki hak untuk mengusulkan gagasan terkait penyelenggaraan HPN. Namun, menurutnya, sanksi terhadap Firdaus berkaitan dengan tindakan yang dinilai melanggar ketentuan organisasi PWI.

Sementara itu, Sekretaris DK PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, menyebut pelanggaran yang dituduhkan kepada Firdaus masuk kategori berat. Ia merujuk pada Peraturan Organisasi Nomor 113.PL P/PP-PWI/X/2026 tentang penyelenggaraan HPN, representasi organisasi, dan konflik kepentingan organisasi.

Dalam aturan tersebut, pengurus PWI Pusat diwajibkan menjaga nilai historis, martabat, dan keberlangsungan HPN. Anggota yang merangkap jabatan di organisasi lain juga diwajibkan menjaga loyalitas serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Rapat silaturahmi DK dan DKP PWI se-Indonesia turut membahas keputusan tersebut. Menurut keterangan DK PWI Pusat, para ketua dan sekretaris DKP yang hadir menyampaikan dukungan terhadap keputusan yang diambil.

PWI Tetapkan Lampung sebagai Tuan Rumah HPN 2027

Sebelum polemik muncul, PWI telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026.

PWI Lampung kemudian membentuk panitia besar HPN dan Porwanas 2027 pada 24 Juni 2026. Selanjutnya, rapat pleno Pengurus PWI Pusat pada 26 Agustus 2026 menetapkan Marthen Selamet Susanto, yang menjabat Sekretaris Jenderal PWI Pusat, sebagai ketua panitia pelaksana HPN 2027 di Lampung.

SMSI Pertanyakan Dasar dan Proses Pemberhentian Firdaus

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, mempertanyakan dasar penerapan aturan organisasi dalam keputusan pemberhentian Firdaus.

Makali menyoroti waktu penetapan Peraturan Organisasi tentang HPN yang disebut terbit pada Juli 2026, sedangkan Firdaus sebelumnya menyampaikan gagasan agar SMSI menjadi penyelenggara HPN dalam sambutannya pada acara Anugerah SMSI, 18 Juni 2026.

Menurut Makali, hal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan penerapan aturan secara surut. Ia juga menyatakan bahwa surat permohonan SMSI kepada Ketua Dewan Pers ditandatangani bersama oleh Firdaus dan dirinya.

Makali turut mempertanyakan alasan dirinya tidak dimintai klarifikasi, meskipun ia menyebut ikut menandatangani surat permohonan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya, bukan Firdaus, yang hadir dalam pertemuan pembahasan HPN bersama anggota dan konstituen Dewan Pers pada 30 September 2026.

Keberatan serupa disampaikan Firdaus. Ia mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan, dimintai keterangan, atau menerima peringatan sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.

Meski demikian, Firdaus menyatakan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Ia menilai sanksi itu berkaitan dengan langkahnya sebagai Ketua Umum SMSI dalam mengajukan usulan penyelenggaraan HPN kepada Dewan Pers.

Firdaus juga menegaskan bahwa, menurut pandangannya, persoalan tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana ataupun pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan.

“Saya mahfum dan ikhlas,” ujar Firdaus saat menanggapi keputusan pemberhentian dirinya.

Ia turut menyampaikan terima kasih kepada DK PWI Pusat dan menyebut telah mencapai titik penerimaan terhadap keputusan tersebut melalui jawaban tertulis yang sebelumnya disampaikan.

Polemik ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai kepatuhan terhadap aturan organisasi, kewenangan dalam penyelenggaraan HPN, serta prosedur penjatuhan sanksi. Penjelasan lebih lanjut mengenai dasar keputusan dan proses pemeriksaan menjadi penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap