Adakah Sanksi Jika Penyidik Lakukan Kesalahan??, Ini Penjelasannya

oleh
oleh
Ilustrasi penahanan
banner 970x250

Oknum Polisi dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik melanggar ketentuan Pasal 14 di atas, maka dapat dikenakan Sanksi Pelanggaran Kode Etik sesuai Pasal 20 Perkapolri Kode Etik yang berbunyi sebagai berikut :

  • Anggota Polri yang diduga melakukan Pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 dinyatakan sebagai Terduga Pelanggar.
  • Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai Pelanggar setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.