Advokat M Yuntri Kritisi Penerapan DPO Polda Babel

oleh
oleh
banner 970x250

“Masalah klaim 70% saham di PT.IBP oleh Hengky masih dalam sengketa pada perkara perdata No.560/Pdt.G/ 2020/PN.Mdn PN Medan, baru tahap mediasi. Sehingga belum bisa dikatakan mengalami kerugian dan belum berkapasitas sebagai Pelapor, itu sangat jelas,” katanya.

Ia mengungkapkan, dana investasi yang disetorkan Hengky ke rekening PT.IBP sebesar Rp14,6 miliar justru dikelolanya sendiri bersama staf admin keuangan tidak untuk kepentingan perseroan. Sehingga manager pabrik terpaksa menjual sebagian aset berupa “zircon” untuk membayar tunggakan listrik dan beberapa bulan gaji karyawannya.

banner 300x600

Yuntri juga merasa heran atas penjualan aset senilai Rp280 juta. Sehingga menyebabkan kliennya, menjadi tersangka tunggal. Padahal pelaku yang menjual aset adalah manajer pabrik atas inisiatifnya sendiri. “Dan klien kami sedang berada di Jakarta, tidak berada di TKP saat terjadinya penjualan aset pada tanggal 31 Maret 2020. Jelas sekali penanganan perkara ini error in persona(salah orang), ” ungkapnya.

Sehingga, kata Yuntri, seharusnya diterapkan prosedur PERMA No.1 tahun 1956 untuk mendahulukan kepastian hukum kepemilikan aset tersebut, baru dapat dilanjutkan aspek pidananya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.