“Karena salah satu unsur pidana berupa adanya kerugian bagi korban pelapor belum bisa dikatakan ada, karena legal standing pemilik aset masih status quo belum ada kepastian,” tegasnya.
Ia mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan Kemenkes pada PMK No.9 tahun 2020 tertanggal 3 April 2020, mengharuskan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar, merupakan kondisi force majeur.
“Tapi justru Polda Babel memaksakan kehendaknya untuk menghadirkan Oki secara fisik di Polda Babel, tanpa alternatif lain seperti komunikasi virtual atau penundaan waktu sampai saat yang memungkinkan,” tutup dia.
Hingga saat ini sketsindonews masih berupaya meminta tanggapan atau klarif8kasi kepada pihak Polda Babel.