Advokat M Yuntri Kritisi Penerapan DPO Polda Babel

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Kuasa hukum Jaiman Supnur alias Pak Oki, Muhammad Yuntri SH MH mengkritis kebijakan pihak penyidik Polda Bangka Belitung dalam menetapkan status seseorang dari daftar pencarian orang sehingga disinyalir telah melanggar prosedural hukum acara.

Untuk itu ia pun melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan sudah berlangsung sejak 2 November 2018 dipimpin hakim tunggal Dede Agus Kurniawan.

banner 300x600

“Luar biasa penangan perkara terhadap klien kami Pak Oki langsung dibilang DPO, tanpa pernah mempertimbangkan prosedur hukum acara. Perkara perdatanya pun masih berlangsung di PN Medan masih jauh dari incrach, tapi sudah menyimpulkan sebagai perkara pidana, diduga ada dorongan dari pihak tertentu,” ujar M Yuntri, dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (10/11/20).

Yuntri menyebut beberapa hal yang menarik dan terungkap dari persidangan. Yakni: kliennya sebagai Direktur dan pemegang 90% saham PT.Indomas Bara Prima (PT.IBP) tidak berada di lokasi TKP saat kejadian pada tanggal 31 Maret 2020, tapi jadi tersangka tunggal.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.