Andika Surachman dan isterinya Anniesa Desvitasari Hasibuan di dakwa dengan pasal berlapis pasal 378, 372 KUHP dan pasal 3 UU TPPU yang ancaman hukumannya 20 tahun.
Andika Surachman pengendali bisnis umroh telah meraup Rp 905 milyard lebih uang jamaah umroh dan terdapat 63 ribu jamaah urung diberangkatkan.
(Red)