Bupati Pamekasan Soroti Perkembangan Madura Di Tingkat Akademisi

oleh
oleh

“Kalau hanya atas dasar kepentingan masyarakat Madura saya mengamini, tapi kita kan juga punya aturan untuk melengkapi syarat sebagai Madura Provinsi,” ungkapnya.

Mahasiswa jurusan hukum tersebut mengklarifikasi peraturan kedaerahan. Disebutkan dalam Pasal 34 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah. Minimal lima daerah untuk membentuk Provinsi. Sementara di Madura masih empat kabupaten.

“Dengan catatan Madura Provinsi belum mencukupi persyaratan kewilahan, iya saya tegaskan secara aturan belum lengkap administrasi,” ketusnya.

Abdul Bari menambahkan, pihaknya masih belum mengkaji dari banyak perspektif. Sehingga cenderung tendensius jika kaca mata dari berbagai pandangan dikajinya. Karena banyak beban mental masyarakat yang mesti disejahterakan sebelum berpisah membuat otonomi baru di Madura. (Alfan Nur)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.