Buruh Perempuan Indonesia Tuntut 14 Minggu Cuti Melahirkan

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) bersama-sama mendeklarasikan komitmen bersama untuk melakukan kampanye 14 Minggu Cuti melahirkan untuk perlindungan maternitas yang lebih baik bagi pekerja perempuan. Hal ini disampaikan Ketua Komite Perempuan IndustriALL Indonesian Council, Seri Mangunah, di Jakarta.

“Perlindungan maternitas berarti kehamilan kelahiran yang sehat dan aman, waktu menyusui yang lebih lama, perlindungan dari diskriminasi kerja, keamanan kerja serta cuti melahirkan yang lebih lama,” kata Seri.

banner 300x600

Seri menjelaskan, untuk perlindungan maternitas yang lebih menyeluruh, para pimpinan Konfederasi mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No 183 tentang Perlindungan Maternitas. Dimana konvensi tersebut mensyaratkan bahwa waktu minimal untuk cuti malahirkan adalah 14 minggu.

Cuti melahirkan di Indonesia saat ini hanya bersikar 12 minggu dan jauh tertinggal dengan Vietnam dan India yang telah menerapkan cuti melahirkan selama 6 bulan lamanya. Akibatnya, anak-anak pekerja/buruh perempuan tidak mendapat air susu ibu yang memadai karena ibu harus kembali bekerja dibayangi dengan waktu cuti yang minim.

“Dalam jangka waktu yang panjang, dapat dibayangkan kemunduran kualitas generasi penerus bangsa. Pekerja perempuan yang sedang hamil sengaja mengambil cuti melahirkan dalam waktu yang berdekatan dengan masa melahirkan, sehingga keselamatan ibu dan bayi terancam karena pekerja perempuan tersebut pada beberapa kasus melahirkan di lokasi kerja,” katanya.

Pengusaha dalam hal ini juga lalai dalam memenuhi tanggung jawabnya terkait penyediaan ruang laktasi dan waktu menyusui di tempat kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama 3 Menteri (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan No 49/Men.PP/XII/2008, Nomor PER.27/MEN/XII/2008, Nomor 177/Menkes/PB/XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.