Dijadikan Tersangka, Zaenal Tayeb Minta Perlindungan Hukum Ke Kajagung dan Kapolri

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Zaenal Tayeb meminta perlindungan hukum kepada pemimpin Kejaksaan RI yakni ST Baharuddin serta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, menyusul ditetapkan dirinya sebagai tersangka di Polres Badung, Bali.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: S-Tap/32/IV/RES.1.11/2021/Satreskrim, terkait laporan polisi Nomor: LP-B/43/II/2020/Bali/Res Badung tanggal 5 Februari 2020, atas nama Pelapor Hendar Giacomo Boy Syam, dengan persangkaan palsu, melakukan dugaan tindak pidana menyuruh memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta authentik sebagaimana yang dimaksud pasal  266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

banner 300x600

usai menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum ke Kapolri, Kamis (15/4/21) Mila Tayeb Sedana, SH, yang merupakan kuasa hukum dari Zaenal Tayeb menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan maladministrasi dalam penyidikan dan atau Misccariage of Justice and Law Enforcement (the conviction of a person  for a crime they did not commit, or wrongful conviction, referring a conviction reached in an unfair process), yang bila tidak dicegah dapat menjadi embrio PERADILAN SESAT, dan menciptakan keputusan hakim yang tidak adil dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sipil dan politik.

“Secara universal penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Tim Penyidik Satreskrim Polres Badung dapat dikualifikasikan sebagai rangkaian penegakan hukum yang dapat digunakan untuk menuntut seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukannya melalui proses yang tidak adil (conviction of a person for a crime he did non commit or wrongful conviction, referring to a conviction  reached in an unfair  process). Tidak mencerminkan Polri yang Presisi,” ujarnya.

Menurutnya, penyidik Polres Badung, Bali dan jaksa setempat menelan mentah-mentah dalil palsu yang dibangun pelapor Hendar Giacomo Boy Syam tanpa mempertimbangkan serangkaian alat bukti lain yang saling berkesesuaian yang disodorkan pihak Zaenal Tayeb.

Faktanya tidak ada keterangan yang tidak benar yang diberikan Zaenal Tayeb dalam membuat akte perjanjian kerjsama. Luas tanah yang didalilkan secara palsu berkurang, nyatanya tidak benar, luas tetap 13.700 M2. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini dilaporkan pula ke Kepala Biro Paminal Propam Mabes Polri.

Menurutnya, justru sejatinya pelapor Hendar Giacomo Boy Syam yang telah merugikan kliennya kurang lebih sebesar Rp9 miliar, akibat terjadinya dugaan penggelapan dan hal ini telah dilaporkan ke Polda Bali, sesuai Laporan Polisi No: LP/391/X/2020/BALI/SPKT tertanggal 20 Oktober 2020.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.