Denpasar, sketsindonews – Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menggeledah Kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan terkait dugaan korupsi LPD Adat Serangan, Denpasar tahun 2015 hingga 2020.
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan, penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor : PRINT-0198/N.1.10/Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor: Print-02/N.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 26 November 2021.
“Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi LPD Adat Serangan Kota Denpasar tahun 2015 hingga 2020 serta untuk kebutuhan Audit BPKP” ujar Eka dalam keterangan tertulis, Rabu (2/2/22).
Dalam penggeledahan, lanjut Eka, Jaksa Penyidik menemukan dokumen untuk mengumpulkan barang bukti yang nantinya akan digunakan untuk keperluan pembuktian.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di daerah Serangan, Denpasar.
Kasi intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha menyebut ketiga orang saksi tersebut yakni, Kadek Mirna Juryantini selaku bagian kredit LPD Desa Adat Serangan.
“Kemudian, Nita Trisna Dewi selaku Bendahara LPD Desa Adat Serangan, dan Kadek Rina Suryani selaku Kolektor Tabunhan Desa Adat Serangan” kata Eka kepada Sketsindo saat dihubungi, Kamis (16/12/21).
Seperti diberitakan sejumlah media, kasus yang menerpa LPD Serangan ini bermula ketika ada laporan pertanggungjawaban LPD tahun 2019 kepada tokoh masyarakat, termasuk kelian adat Desa Serangan yang diselenggarakan bulan Juli 2020. Namun, dalam laporan itu ditemukan beberapa kejanggalan berupa pinjaman fiktif.
Selanjutnya pihak pengurus LPD, laporan pertanggungjawaban direvisi, namun laporan yang telah direvisi beberapa kali masih sama dengan laporan awal. Beberapa tokoh masyarakat kemudian berkoordinasi dengan kabag ekonomi Kota Denpasar termasuk LPLPD Kota Denpasar hingga dibentuknya Badan Penyelamatan (BP) LPD Desa Adat Serangan.
Kemudian dilakukan audit terhadap LPD Desa Adat Serangan. Nah ketika hasil audit keluar, terungkap telah terjadi penyimpangan sejak 2015. Bahkan ada Warga Negara Asing (WNA) menaruh deposito sebesar Rp. 2 miliar.
Dampak adanya dugaan penyelewengan dana itu, LPD Desa Adat Serangan sejak Oktober 2020 lalu ditutup dan hingga kini belum beroperasi kembali. Parahnya kini aset LPD dari Rp 7,2 miliar kini hanya tersisa Rp 168 ribu.