Home / Berita / Gema Demokrasi: Cabut Segera Pasal Anti Demokrasi di UU ITE Pulihkan Demokrasi

Gema Demokrasi: Cabut Segera Pasal Anti Demokrasi di UU ITE Pulihkan Demokrasi

Jakarta, sketsindonews – Sidang putusan dengan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan sastrawan Saut Situmorang di tunda. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (25/8).

Persidangan hari ini akan menentukan nasib sastrawan Saut Situmorang yang pada sidang sebelumnya di tuntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Dessy dan Ketua Majelis Hakim Bontor,SH.

Saut yang di dakwa dengan dakwaan pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto pasal 45 UU ITE.

Dalam release pers mengatakan bahwa Pasal yang di dakwakan di mana sebuah pasal yang telah ratusan kali menjerat warga negara indonesia karena postingan atau komentarnya di media sosial atau internet.

Menanggapi hal tersebut puluhan pemuda mengatas namakan Gema Demokrasi berorasi di halaman kantor Pengadilan Negeri seusai pemberitahuan bahwa sidang di tunda. Gema Demokrasi yaitu gerakan masyarakat untuk demokrasi yang terdiri dari lebih 70 dan organisasi serta sejumlah individu yang peduli kepada nasib demokrasi Indonesia.

Organisasi yang memperhatikan pada kasus yang menjerat pengguna media sosial atau internet di Indonesia.

Apapun keputusan Majelis Hakim entah bebas atau bersalah akan mencoreng dunia sastra di Indonesia. Bukan itu saja putusan ini akan memberikan dorongan negatif yang membuat hukum semakin represif pada ruang-ruang demokrasi direpresi pada lingkungan media, aktivis, buruh lalu para sastrawan entah besok ruang demokrasi mana lagi yang di berangus.

Oleh sebab itu Gema Demokrasi menyatakan solidaritas pada kasus yang menimpa Saut Situmorang bersama-sama menuntut segera mencabut pasal-pasal anti demokrasi yaitu pasal 27 ayat 3,pasal 28 ayat 2,pasal 29 UU ITE karena pasal tersebut di pergunakan membungkam kritik serta merupakan duplikasi dari pasal yang sudahvada dan di atur lebih rinci di KUHP.

Selanjutnya menuntut bebaskan semua aktivis, sastrawan, buruh serta pengguna media sosial atau internet yang jelas menggunakan haknya menyampaikan pendapat secara legal dari tuntutan hukum pidana.

Serta pulihkan segera demokrasi dari praktik-praktik anti demokratik seperti memidanakan serta memenjarakan seseorang karena mengeluarkan pendapat dan ekspresi. (ad)

Check Also

Panglima TNI Terima Kunjungan Uskup Umat Katolik Lingkungan TNI-Polri

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menerima kunjungan Uskup Umat Katolik di Lingkungan TNI dan …

Watch Dragon ball super