Kasus Utilitas Penghambat Saluran Air Kurangnya Koordinatif SKPD

oleh
oleh

Ditambahkan, Darmawan, petugas SDA dalam melakukan pengurasan, saluran. Selain menguras lumpur juga membongkar inrit yang menutup saluran hingga memperbaiki dan memfungsikan saluran.

Sementara tambah Darmawan, Kabel utilitas dan pipa dalam saluran merupakan kewenangan Sudin Bina Marga,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, sambung Shaleh, pihaknya berharap Bina Marga dapat mengoptimalkan koordinasi dengan pemilik utilitas agar tidak kasua serupa tisak terus berlangsung.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.