Kelanjutan Ijazah Palsu, MA Pastikan Telah Mengirim Salinan Putusan Ke Pengadilan Jaktim

oleh
oleh
Juru Bicara Korban Ijazah Palsu Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia), Yusuf Abraham Selly. (Dok. Pribadi)

Jakarta, sketsindonews – Kembali mendatangai Mahkamah Agung (MA) untuk mempertanyakan kelanjutan kasus ijazah palsu Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia), Juru Bicara Korban, Yusuf Abraham Selly mendapat info bahwa salinan putusan telah dikirimkan ke Pengadilan Pengaju.

“Dipastikan bahwa salinan Putusan sudah di kirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak tanggal 14 Mei lalu,” ungkap Yusuf kepada sketsindonews.com, Jumat (24/5).

Menurutnya, mengingat lokasi MA dengan Pengadilan masih sama-sama di Jakarta, seharusnya surat tersebut sudah sampai di Pengadilan. “Ini kan sudah 10 hari sejak dikirim,” ujarnya.

Tidak ingin menebak-nebak, dia mengatakan bahwa pihaknya akan mempertanyakan langsung ke Pengadilan perihal surat tersebut.

“Senin mungkin kita akan ke pengadilan untuk memastikan langsung, surat itu sudah sampai atau belum,” katanya.

Yusuf juga mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Mahkamah Agung atas penyelesaian kasus yang menjerat Rektor STT Setia, Matheus Mangentang dan Direktur STT Setia, Ernawati Simbolon tersebut.

“Lebih khusus kita berterimakasih kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung yakni Pak Abdullah yang selama ini sangat responsif kepada kami,” tutupnya.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah menjelaskan bahwa tugas Pengadilan Jakarta Timur adalah memberitahukan secara resmi dengan menyampaikan Salinan putusan kepada Terdakwa Dan Jaksa selalu eksekutor.

“Selanjutnya eksekusi putusan menjadi kewenangan Jaksa, Bukan kewenangan pengadilan,” jelasnya, melalui pesan WhatsApp kepada sketsindonews.com, Minggu (19/5/2019).

Ketika ditanya apakah ada proses lain setelah berkas diterima PN Jaktim, Abdullah menegaskan bahwa pihak pengadipan akan segera memberitahukan kepada Jaksa dan Terdakwa.

“Tidak ada, Pengadilan Negeri melalui Juru sita akan segera memberitahukan Salinan putusan kepada Terdakwa Dan Jaksa agar segera dieksekusi,” pungkasnya.

(Eky)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.