Kuasa Hukum Tan Kian, Andi Simangunsong Membantah Terlibat dalam Kasus Jiwasraya

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Kasus dugaan gagal bayar yang menimpa perseroan milik pemerintah, PT Jiwasraya menjalar ke berbagai pihak.

Salah satunya menerpa PT Metropolitan Kuningan Properti yang konon dimiliki oleh taipan Tan Kian.

banner 300x600

Menurut kuasa hukum Tan Kian, Andi Simangunsong kepada sketsindonews.com, Rabu (29/1/2020) siang menjelaskan bahwa kliennya membantah isu bahwa Benny Tjokrosaputro diduga menyamarkan hasil dugaan korupsi via Tan Kian melalui proyek apartemen.

“Sehubungan dengan adanya beberapa pemberitaan di media massa seolah-olah Benny Tjokro diduga bekerjasama dengan Tan Kian ataupun diduga menyamarkan hasil dugaan korupsi via Tan Kian melalui proyek apartemen, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Tan Kian tidak memiliki kerja sama pembangunan apartemen dengan Benny Tjokro,” ujar Andi.

Andi menjelaskan bahwa duduk perkara ini bahwa Tan Kian melalui salah satu perusahaannya, yakni PT Metropolitan Kuningan Properti (PT Metropolitan), mengadakan kerja sama perasi (KSO) dengan PT Duta Regency Karunia (PT Duta) untuk membangun salah satu apartemen mewah di Jakarta Selatan.

“Tidak ada nama Benny Tjokro di PT Duta, baik sebagai direksi, dewan komisaris maupun pemegang saham,” tegas Andi.

Dalam KSO tersebut, tuturnya, PT Duta menyediakan tanah yang statusnya clean, free and clear kepada KSO. Sejak awal kerjasama, PT Duta telah memiliki tanah tersebut berdasarkan sertifikat yang sah.

Kemudian PT Metropolitan akan membiayai pembangunan apartemen melalui presale dan sales, membangun dan memasarkan apartemen dimaksud. Keuntungannya kemudian akan dibagi antara PT Duta dengan PT Metropolitan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.