Terakhir Rudi juga pernah melakukan penyelundupan minuman jenis wine yang merugikan keuangan negara. Rudi pun diduga rela mengorbankan anak buahnya Hendra dengan perkara nomor 86/Pid.Sus/2016/PN.Jkt Utr.
Kembali ke persidangan di PN Jakpus, Jong Andrew sebetulnya sudah mewanti-wanti Rudi agar tidak memperpanjang kredit tersebut.
Sebab dalam pengajuan kredit itu yang akan dijadikan sebagai agunan adalah rumah milik Jong Andrew. Namun tanpa sepengetahuan Jong Andrew, Rudi tetap mengajukan perpanjangan kredit dengan cara memalsukan tanda tangan Jong Andrew.
Dengan tanda tangan palsu milik saksi korban itulah Rudi berhasil mendapatkan kucuran kredit dari bank swasta sebesar Rp4 miliar.
Jong Andrew pun berharap agar majelis hakim tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa Rudi.
(Sofyan Hadi)