Miris! Kerja 26 Tahun di PHK Sepihak Hanya Dikasih Pesangon Rp.1.6 Juta

oleh
oleh
banner 970x250

Bekasi, sketsindonews – Negara tidak menghendaki adanya praktik perbudakan yang dilakukan oleh siapapun. Oleh sebab itu, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu.

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK seringkali menjadi ketakutan dan keresahan terbesar bagi para pekerja. Keputusan PHK selalu berdampak buruk bagi kelangsungan kehidupan pekerja dan berimbas kepada kehidupan pekerja dan keluarga.

banner 300x600

Seperti dialami Mukti, salah satu tenaga pengamanan di RT 013 RW 17 di Perumahan Harapan Indah Bekasi yang telah bekerja selama 26 tahun, berhentikan secara sepihak oleh Ketua RT yang baru menjabat sekitar 2 bulan.

“Waktu malam saya mau diberhentikan itu, alasannya uang kas tidak cukup untuk membayar tenaga keamanan. Padahal saya rela dikurangi gaji saya jika itu yang menjadi alasan,” kata Mukti, bapak dari tiga orang anak.

Mukti mengaku pernah ditegur oleh Pak RT karena waktu tugas dia tidur siang di pos keamanan dan di foto oleh salah satu pengurus dan dishare di grup WA warga oleh Pak RT. Padahal saat itu Mukti sedang sakit namun tetap memaksakan diri untuk bertugas.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.