Palsukan Tandatangan, Lurah Bedahan Sudadih, Budiarto Dan Sulasmi Kembali Dilaporkan

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Setelah pada 12 Oktober 2018 lalu melaporkan Lurah Bedahan, Sudadih dan Seorang Notaris bernama Ahmad Budiarto ke Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan penyerobotan lahan.

Lalu pada Juni 2019 dilaporkan lagi atas dugaan Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau 263 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau 56 KUHP atas Sertifikat Hak Milik No. 313/Bedahan seluas 1.000 m2.

Hari ini, Selasa (11/06/2019) Andar M. Situmorang kembali melaporkan dua nama tersebut serta satu nama lagi yakni Sulasmi ke Polres Depok atas dugaan pemalsuan tandatangan.

“Saya melaporkan Lurah Sudadih, Notaris Budiarto sama Sulasmi ke Polres atas dugaan pemalsuan tanda tangan,” kata Andar saat kepada sketsindonews.com saat dikonfirmasi.

Menurut Andar, saat ini telah muncul IMB dari tanah 1000 m2 tersebut, sementara menurutnya Cristian yang merupakan pimilik tanah tersebut tidak merasa mengurus IMB.

“Imb yang diterbitkan oleh Walikota atas rekomendasi Lurah dan Camat mungkin benar, tapi hasil dari proses tanda tangan palsu,” tegasnya.

Lebih jauh diungkapkan Andar, saat melakukan cek di Badan Pertanahan Negara (BPN) diketahui bahwa saat ini Budiarto sedang mengajukan pemecahan sertifikat.

“Tadi sudah cek juga ke BPN ternyata notaris itu mengajukan untuk pemecahan sertifikat jadi 10 atas nama Cristian dan saat dicek ke Walikota juga ternyata pengajuan itu dilakukan oleh Lurah atas nama Cristian dan tandatangan palsu,” pungkasnya

(Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.