Paralegal Dianggarkan Dalam APBDes

oleh
oleh
Bambang Ferdiansyah dengan ketua komnas perempuan saat pemberian cendra mata pendidikan paralegal
banner 970x250

Sehingga kalau kita melihat nota kesepakatan antara KEMENKUMHAM DAN KEMENPDT nomor M.HH-05.HM.05.02 TAHUN 2016 DAN NOMOR 01/M.DPDTT/KB/I/2016. Dan undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Lembaga Bantuan Hukum Maka dalam pelaksanaan pendidikan paralegal yang dilaksanakan oleh pemeritah kabupaten pandeglang sudah ngaur dan keluar dari aturan teknis diantaranya adalah

  1. Pemda pandeglang tidak punya kewenangan dalam mengintervensi pelaksanaan kegiatan yang telah di angarkan dalam APBDes karena itumutlak kewenangan Desa.
  2. Kejaksaaan dalam hal ini tidak punya kewenangan dalam melaksanakan pendidikan paralegal karena dalam nota kesepakatan yang dinuat oleh kemenkumHAM adalah OBH (Organisasi Bantua Hukum) atau LBH ( Lembaga Bantuan Hukum)
  3. Akibat dari pelaksanaan yang tidak tepat dan keluar dari aturan main atau dasar hukum Milyaran rupiah uang Negara menjadi sia-sia

Oleh: Bambang Ferdiansyah

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.