Pembangunan Wisma Atlet Kemayoran Dalam Proses Pengadilan

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pembangunan Wisma Atlet diatas lahan warga, yang terletak di jalan Marto RT 13,14,15 dan 16 RW 09 Kelurahan Kebon kosong, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta di atas tanah ahli waris almarhum Amsir bin Salbini, sampai saat masih tahap pemeriksaan saksi dari tergugat intervensi 2 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dengan Nomor Perkara, 373/Pdt.G/2015/ PN Jakarta Pusat.

Sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim, Diah Siti Basariah, SH, Mhum dan dengan Hakim Anggota Soesilo Atmoko, SH, MH dan Suko Priyo Widodo, SH. Dengan perkara terkait kepemilikan lahan tersebut, sebelumnya sudah di gelar pada, Rabu, 31 agustus 2016 lalu dengan agenda pemeriksaan saksi Dari pihak Pengelola, DP3KK.

Di antaranya saksi Kasmin dan saksi Tergugat intervensi 1 Sdr. Doni Suharto di periksa pada sidang sebelumnya, dengan memberikan keterangan dalam persidangan bahwa di atas Tanah vervonding Indonesia 350/S7.25 Masa pajak Tahun 1960-1964 Luas 16.870 M2 telah Di bangun Gedung Wisma Atlet

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.