Pembangunan Wisma Atlet Kemayoran Dalam Proses Pengadilan

oleh
oleh

Sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan para pihak yang terlibat diantaranya :

1. Ir. Muhidin bin Nasroh cs, sebagai Penggugat /tergugat intervensi 1 (ahli waris Nasroh)
2. Abdul Malik bin KH Sabeni Cs sebgai penggugat intervensi I (ahli waris amsir bin Salbini)
3. Nyonya Luis Agustina sebagai penggugat intervensi II (ahli waris Jhon Lumampau)
4. Pusat pengelola kompleks Kemayoran sebagai tergugat/tergugat intervensi 2

Saat ini kasus perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, belum ada kepastian hukum mengenai lahan tanah yang telah di bangun Wisma Atlit tersebut.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.