PKL Kena Sidang Tipiring Perda No 8 Tahun 2007

oleh
oleh

Dalam razia tersebut, barang dagangan dibawa ke gudang Jakarta Timur sebahai bukti dalam persidangan yang secara administratif memenuhi unsur pembuktian yang tertera dalam catatan.

“Hari ini, seluruh PKL disidang dengan denda yang bervariasi tergantung dari hakim. Semua denda masuk ke kas negara,” ungkap Santoso.

Santoso menambahkan, setelah para PKL mengikuti sidang dan membayar denda, nantinya PKL ini bisa mengambil barang dagangan di gudang Satpol PP, Cakung, Jakarta Timur setelah adanya putusan pengadilan.

Ia berharap dengan disidangkan PKL dan pelanggar reklame ada efek jera, sehingga pengguna fasum fasos yang biasanya di langgar dalam ketentuan di taati.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.