Jakarta, sketsindonews – Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS), kini memasuki babak penghitungan kerugian keuangan negara.
Penjabaran potensi kerugian negara itu diungkap oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Senin (9/3/2020) siang.
Dalam keterangan di depan para awak media, kerugian keuangan negara dalam kasus gagal bayar yang diderita perusahaan plat merah sebesar Rp 16,81 Triliun.