Repdem Datangi Polda : Waketum Gerindra Bakal Dipenjara

oleh
oleh
banner 970x250

Dijelaskan bahwa pada Pasal 156 KUHP mengatur bahwa seseorang tidak boleh menghina suatu kelompok atau golongan orang dimuka umum, kalau itu dilakukan maka ada ancaman pidana yakni penjara selama 4 tahun. kemudian berkaitan dengan pasal 310 yang merupakan delik aduan maka sebagai kader yang merasa tersinggung dengan pernyataan arief itu harus membuat
laporan atau aduan sebagai syarat dapat dituntutnya perbuatan pidana itu.

“Sedangkan pasal 156 itu delik umum tanpa dibuat laporan polisipun penyidik bisa bertindak,” terang Fajri yang didampingi oleh Wanto sugito,SS sekjen DPN Repdem.

banner 300x600

Mengenai permohonan maaf Arief yang disampaikan kepada PDI Perjuangan, kata Fajri, “kami telah memaafkan yang bersangkutan karena kami menganggap ia tidak mengerti sejarah bangsa ini dan kami yakin ia berbicara itu hanya sebagai alat saja utk membentuk opini miring terhadap partai kami (PDI Perjuangan).”

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.