Sempat Pingsan, Hj. Rizayati Tetap Jalani Sidang di PN Jaktim

oleh -70 Dilihat
oleh
Sidang kasus dugaan penipuan dengan Direktur PT Imza Rizky Jaya, Hj. Rizayati, SH, MH, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/4/24).

Direktur PT Imza Rizky Jaya, Hj. Rizayati, SH, MH, jalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/4/24).

Sidang dengan agenda saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Helbert Harefah didampingi dua hakim anggota yakni Gatot Ardian dan Rudi Rafly Siregar tersebut tercatat dengan nomor perkara 152/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.

Hadir sebagai saksi, Sri Wardaningsih yang merupakan mantan karyawan terdakwa menjelaskan bahwa dia mendapat perintah dari terdakwa untuk mendampingi korban melihat alat berat di United Tractors (UT).

“Saya mendapingi korban melihat unit di UT,” ucap Sri saat ditanyai hakim.

Dia menjelaskan bahwa korban berencana membeli 3 unit alat berat dengan syarat harus memberikan Down Payment (DP) terlebih dahulu. “Harga perunit Rp 800.000.000 untuk yang dua unit, sementara satu unit harganya Rp 900.000.000,” papar Sri.

Namun, menurutnya hingga korban melakukan pelunasan, terdakwa tidak dapat memenuhi janji untuk memberikan unit. “Katanya harus bisa beli 20 unit baru barang bisa keluar,” ucapnya.

Dalam sidang tersebut, Sri juga mengungkapkan bahwa terdakwa merupakan pimpinan Partai Indonesia Terang (Pinter).

Sebagai informasi, sidang harus digelar sore hari karena terdakwa dikabarkan pingsan. Sementara saat sidang kondisi kesehatan terdakwa juga sempat menurun dan menyebabkan jalannya sidang sedikit terhambat.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa tidak banyak memberikan komentar atau tanggapan terkait jalannya persidangan atau kesaksian tersebut. “Kita mengedepankan Asas Praduga Tak Besalah,” singkat kuasa hukum terdakwa.

No More Posts Available.

No more pages to load.