Jakarta, sketsindonews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengumumkan tersangka baru dalam kasus e-KTP. Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP,” kata Agus dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, seperti dilansir detik.com, Senin (17/7).