Soal Penolakan Kemenkumhan, Kuasa Hukum Demokrat KLB: Tidak Cermat

oleh
oleh
banner 970x250

“Ya tentu saja AD/ART yang sah disampaikan. Yang mana harus, oleh karena sebab yang halal, berdasarkan pernyataan AD/ART 2020 dengan undang-undang. Kalau dia dibuat oleh sebab yang halal, maka dia dinyatakan batal demi hukum kalau dia batal demi hukum. Maka, apa yang dilakukan oleh teman-teman KLB di Deli Serdang menjadi mendasar. Jadi tidak mungkin AD/ART yang didalilkan bertentangan dengan undang-undang atau di dalam hukum perdata, karena AD/ART adalah kesepakatan,” imbuhnya.

“Ada hal yang tidak halal, maka dia perbaiki apa yang menjadi sebab yang tidak halal. Disampaikan oleh saksi ahli yang kami hadirkan, kalau mau memberitahu apa saja yang harus dilengkapi, harus jelas apa-apa saja sebagai pelayan publik,” lanjutnya.

banner 300x600

“Kami tidak tahu apa yang kurang, kan harus jelas dalam suratnya. Jadi saksi yang kami hadirkan tadi sebutkan, dalil-dalil kami bahwa Kemenkumham telah dengan salah tidak cermat menolak permohonan prinsipal kami,” pungkasnya.

Sebagai informasi, satu ahli dari tiga yang dijadwalkan yakni Prof.Dr.H. Gatot Dwi Hendro Wibowo, SH., M.Hum. direncanakan akan memberi keterangan pada hari Kamis 21 Oktober 2021 mendatang.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.