Deputi Pencegahan KPK Diduga Abuse of Power

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power terhadap Pahala Nainggolan sebagai Deputi Pencegahan KPK dalam penerbitan surat permohonan bantuan klarifikasi kepada PT Bank HSBC Indonesia, terkait transaksi keuangan PT Bumigas Energi dan Honest Group Holding Limited. Berbuntut panjang.

Pasalnya penerbitan surat tersebut ditengarai sarat kepentingan dan dinilai merugikan PT Bumigas. Karena tidak sesuai antara isi surat dengan fakta yang ada.

Untuk itu kuasa hukum PT Bumigas, Boyamin Saiman melaporkan Pahala Nainggolan ke Bareskrim Mabes Polri dengan sangkaan pembuatan surat palsu. Yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.

“Yang sebenarnya kami permasalahan, Pak Pahala Nainggolan itu tidak berwenang mengeluarkan surat itu, juga karena ini tidak ada korupsinya kok. Kalau dengan alasan pencegahan, pencegahan yang mana? Yang paling utama ya isinya tidak sesuai kenyataan itu tadi,” kata Boyamin di Gedung Bareskrim, Jumat (07/02/20) sore.

Selain Pahala, Dirut PT Geo Dipa, Riki Firmandha Ibrahim juga turut dilaporkan.

Laporan PT Bumigas itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/0895/X/2019/Bareskrim. Boyamin menyebut hari ini dia mendatangi Bareskrim untuk mengecek perkembangan laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.