Rumah Gerakan 98: Jangan Biarkan Freeport Merampas Kekayaan Alam Indonesia

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews  – Sikap PT Freeport Indonesia (PT FI) yang tidak kooperatif dengan menolak mengubah Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) benar-benar melewati batas.

Padahal perubahan ke IUPK menjadi syarat PT Freeport yang belum melakukan hilirisasi (membangun smelter) untuk mendapat izin ekspor konsentrat selama 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 102-103 Undang-undang No. 4 Th. 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pemberian izin ekspor satu paket dengan kewajiban PT Freeport Indonesia untuk merealisasikan pembangunan Smelter dalam waktu 5 tahun. Jangka waktu tersebut dihitung sejak PP No. 1 Th. 2017 diterbitkan.

Dewan Pengurus Nasional (DPN) Rumah Gerakan 98 dalam rilisnya kepada sketsindonews.com usai di terima dalam audiensi dengan Kementerian ESDM tadi siang menyatakan, pihak Freeport betul-betul bersikap jumawa terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.(22-02-2017)

Pergantian KK dengan IUPK merupakan konsekuensi dari implementasi Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. IUPK ini merupakan ketentuan tentang pertambangan khusus yang manifestasinya berbentuk posisi Pemerintah RI sebagai pemberi izin lebih kuat daripada korporasi sebagai pemegang perizinan.

Salah satu dari kuatnya posisi Pemerintah adalah mewajibkan investor mitra pertambangan khusus untuk mendivestasi 51 persen saham kepada Pemerintah RI, mewajibkan pembangunan smelter sebagai syarat ekspor konsentrat, membayar pajak yang besarannya berlaku secara temporer.

Termasuk mengatur penyelesaian wanprestasi yang tidak melalui arbitrase. Ini bagian penting dari perbaikan dari model KK yang memberikan hak Investor State Dispute Settelement (ISDS) alias Gugatan investor kepada negara. Rumah Gerakan 98 mendukung Kementerian ESDM RI untuk konsisten menolak ISDS, karena mekanisme arbitrase menihilkan ruang kebijakan negara (policy space).

Konten IUPK benar-benar memberi otoritas kepada penguasaan Negara RI terhadap kekayaan alam. Ini merupakan derivasi dari Pasal 33 UUD 1945 yang di antaranya mengatur tentang Pemanfaatan SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional, bunyinya sebagai berikut:

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.