Tidak Jelas, Saksi Sengketa Tanah Di Jadikan Tersangka

oleh
oleh

Gompar Sarumpaet menjelaskan, Petani dijadikan tersangka dalam perkara tindak pidana pengrusakan hutan. Hutan ini dianggap wilayah hutan suaka, Hutan Margasata, Hutan Konservasi Alam. Padahal hutan ini sudah ditempati dan dikelola  turun temurun sejak tahun 1959.

Gompar  Sarumpaet  menguraikan, Ketamrantim, bekerja sama dengan JKPP Sumatera Utara tahun  2015 telah melakukan pengukuran dan dipetakan Tanah Sigalapang,  seluas 922.09 HA. Lahan ini ditempati dan diolah 150 KK dengan menanam berbagai tanaman untuk kelangsungan hidup dalam bertani seperti kacang, padi, jagung dan lain-lain.

“Rumah petani tanggal 24 November 2015, mengalami  pengrusakan itu, petani dan mama-mama mengalami trauma dan kekerasan psikis,” tandas Gompar.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.