Warga Laporkan Hakim Agung Ke Komisi Yudisial

oleh
oleh

Jawaban dari Ketua Pengadilan Negeri Medan melalui surat nomor W2U1/4827/PID 0110/11/2012 menyatakan bahwa yang telah membuat kesalahan yang fatal dengan mengubah isi putusan dari 5 (lima) bulan menjadi 5 (lima) tahun.

Bahwa hal ini  telah dilaporkan ke Komisi Yudisial RI, sehingga dari sidang panel No.0101/1.KY/11/2013 menyatakan bahwa ‘berdasarkan urain butir 2 (dalam hal memutuskan) memberi peringatan tertulis kepada pansek berkaitan dengan adanya kekhilafan dan kesalahan dalam mengirimkan permohonan kasasi karena bertentangan dengan SEMA No.8 Tahun 2011. Surat lampiran sidang panel dengan No.0101/1.KY/11/2013 tersebut ditembuskan kepada Badan Pengawasan Mahkama Agung RI.

Dengan adanya putusan sidang panel tersebut diakui Ny.Vera sebagai pelapor sekaligus korban dalam perkara pidana ditingkat kasasi dengan No.1315 K/PID/2012 , dengan ini pelapor melaporkan Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut. Lebih lanjut Ny.Vrea menjelaskan bahwa Majelis Hakim  yang mengadili perkara kasasi tersebut dapat dikatakan telah melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung No.08 Tahun 2012.

Pada tanggal 19 September 2012 dan 17 Desember 2012 sebelum perkara kasasi No.1315 K/PID/2012 diputus oleh terlapor, pelapor membuat surat yang diterima oleh Tata Usaha Mahkamah Agung yang diteruskan kepada Majelis Hakim dengan isi surat agar tetap menjaga pasal 45 A UU Mahkamah Agung (UU No.14 1985 yang telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2004 dan terakhir dengan UU No.3 Tahun 2009).

Bahwa dengan tetap dilaksanakannya persidangan maka lahirlah keputusan dari tingkat kasasi ‘menyatakan terdakwa Martinus Tambunan SH dan Terdawa Emy Sri Mauli TambunanSH MH terbukti telah melakukan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan tindak pida tetapi merupakan perbuatan dalam lingkup perdata’. Serta melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Dari putusan tersebut di atas menurut Ny.Vera sebagai pelapor adala isi putusan yeng memihak dan tidak menjaga wibawa pengadilan sebgai petugas yang melakukan eksekusi. Yang mana putusan ini sangat berlawanan dengan putusan pidana No.459/Pid.B/2011/PN Mdn dan putusan Banding No.777/Pid/2011/PT dan surat Ketua Pengadila Negeri Medan yang menyatakan apa yang pelapor alami sebagai korban ekskusi agar melaporkan kepada yang berwajib (surat No.W2U10/4383/HT.04.10/III/2010 tanggal 08 Maretr 2010.

Uraian pelanggaran Kode etik dan pedoman perilaku hakim ; Bahwa dalam poitn 02,03 dan 04 yang tertera dalam surat edaran Mahkamah Agung tersebut diatas maka pelapor merasa dirugikan, dengan demikian pelapor beranggapan bahwa Majelis Hakim tingkat kasasi tidak mengindahkan/atau mematuhi surat edaran Mahkamah Agung No.08 Tahun 2011, tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasai dan peninjauan kembali.

Terlapor dalam memeriksa dan mengadili perkara aquo hayanya berdasarkan kepada memori kasasi yang dimohonkan oleh pemohon kasasi saja tanpa mengindahkan surat edaran Mahakah Agung yang semestinya harus dipatuhi oleh terlapor.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.