Karimun, sketsindonews – Rencana tentang aksi Bela Islam jilid 3 pada tanggal 2 Desember sepertinya mau tak mau harus dibatalkan. Tak ada lagi aksi-aksian. Sebab sudah tidak sesuai dengan kenyataan. Pendemo tidak punya alasan untuk kembali berdemo sebab tuntutannya sudah dipenuhi. Untuk hal itu, Kapolri Tito Karnavian sudah membuat pernyataan resmi pelarangan demo 2 Desember nanti. Semua ini harus dipercayakan pada proses hukum yang berjalan agar tidak mencederai Hukum itu sendiri, disebabkan kita adalah Negara Hukum yang mana hukum harus dijunjung tinggi demi berjalannnya keberlangsungan aturan hukum di masyarakat.
Kasus Ahok sendiri sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Agung untuk selanjutnya diproses agar segera disidangkan.
Terkait Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tidak ditahan meski berstatus tersangka, kita tahu bahwa Ahok adalah Calon Gubernur dalam Pilkada serentak 2017 mendatang, dan memiliki hak dalam berkampanye hingga putusan peradilan. Menyadari akan hal ini sehingga kepolisian memberikan hak Ahok sebagai Cagub dan mestinya sebagai warga Negara dalam mendewasakan demokrasi kita pun harus menghormati putusan demikian.
Seorang calon baru gugur haknya jika ia terbukti melakukan tindak pidana, diputus oleh pengadilan, dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).