Pada hari yang sama Kuasa hukum terdakwa, Timbul Jaya Rajagukguk, SH saat ditemui membenarkan bahwa sidang putusan telah ditunda dan akan dilanjut kembali pada Selasa, 31 Januari 2017 mendatang.
“Sidang ditunda. Majelis hakim sedang mimpin sidang kasus Gafatar,” ujarnya, usai mengkonfirmasi langsung kepada Hakim ketua.
Lebih lanjut, Timbul menjelaskan penundaan persidangan mengacu pada pasal 192 KUHAP dan dia berharap terdakwa Zaelani dibebaskan dari jerat hukuman.
“Sidang ditunda mengacu pada pasal 192,” ujarnya sesuai dengan yang disampaikan majelis hakim.