Kekerasan Seksual, Jaksa Tuntut 1 Tahun, Hakim Putus 8 Tahun

oleh
oleh

“Itu hanya penggantian pengobatan aja, tidak lebih bahkan sesuai kwitansi,” jelasnya.

Namun sejak awal, diungkapkannya bahwa keluarga pelaku terlalu menganggap remeh korban yang memang yatim-piatu dan juga mengalami kekurangan. “Kita awalnya dianggap gertakan saja, mungkin karena melihat keadaan kita,” ujar Sigit.

Lebih jauh dia mengungkapkan bahwa beberapa hari sebelum putusan, kaka dari pelaku sempat datang memberikan uang kepada korban, dengan alasan untuk jajan. “Tapi uang itu kita kembalikan, karena tidak wajar memberi jajan sebanyak 1 juta,” paparnya.

Baca juga: Kasus Asusila, Dari Kurang Undang-Undang, Hingga Jaksa Minta Uang

Untuk putusan yang sudah ada, dia mengucapkan terimakasih kepada Hakim yang telah memimpin persidangan dengan seadil-adilnya dan juga kepada semua pihak yang telah membantu mengungkap keadilan. “Awalnya kita kaget, kenapa jaksa hanya menuntut 1 tahun, tapi tiba-tiba hakim memanggil kami lagi dan meminta keterangan terkait perdamaian, ya saya jelaskan apa adanya,” tandas Sigit.

Selama persidangan, berbagai kejanggalan juga pernah di pertanyakan oleh Hayati, perwakilan Komite Advokasi Penyandang Cacat Indonesia (KAPCI) yang juga turut mendampingi korban selama mencari keadilan.

Masih dalam pemberitaan sebelumnya, Haryati sempat mempertanyakan tidak dicantumkannya Undang-undang Disabilitas dan juga adanya dugaan Jaksa yang mencoba menerima sejumlah Uang dari keluarga terdakwa.

No More Posts Available.

No more pages to load.